20220326_224829

Menjelang Pilkades di Mateng, Ketahui Persyaratan Tambahan Untuk Para Cakades

IMG-20210713-WA0026
120-500

Deteksinfo, Mateng – Sebanyak empat puluh Desa yang akan menghelat pesta demokrasi di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Provinsi Sulbar, Olehnya itu proses perampungan berkas dokumen untuk menentukan kapan tahapan dimulai sementara dalam proses.

Hal tersebut diatas dipaparkan oleh kepala dinas Pemberdayaan Masyarajat Desa (PMD), Kabupaten Mamuju Tengah Zulkifli, saat dijumpai awak media, Selasa (13/7/21).

Sebagaimana diketahui syarat umum pendaftaran bagi para calon kepala desa (Cakades) yang akan ikut menghelat pesta demokrasi mendatang, sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah No 3 Tahun 2021 tentang Pilihan Kepala Desa.

Dzulkifli katakan, Selain syarat umum yang harus di penuhi bagi para calon kades, ada pula syarat tambahan yang juga harus di penuhi bagi para calon kepala desa nantinya.

Berdasarkan hal itu, Lanjut dia, Tentunya ada beberapa syarat dan ketentuan yang akan dipenuhi oleh pendaftar sebagai calon kepala Desa (Cakades) mendatang, sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah.

“Kemarin, pada saat melakukan rapat perdana mengenai penentuan tahapan Pilkades, bersama tim kabupaten, disitu belum membicarakan masalah persyaratan bagi para calon, karena itu sudah ada tercantum dalam Perda Kabupaten Mamuju No 3 tahun 2021” Jelasnya.

Lanjut dia katakan, Beberapa unsur yang terlibat didalam tim Kabupaten kemarin meminta harus ada syarat tambahan, Seperti Inspektorat meminta calon kades harus punya syarat bebas temuan.

“kami juga akan memasukkan syarat calon kades, yang akan kami tuangkan dalam administrasi pencalonan kades” sambungnya.

Berdasarkan hal itu kata Dzulkifli, Besar kemungkinan syarat tambahan yang akan di tuangkan dalam administrasi pencalonan, yakni, surat bebas temuan dari inspektorat, SKBS, surat keterangan catatan kepolisian, kemungkinan juga syarat (sertifikat) bebas vaksin, serta surat keterangan bebas narkoba.(*Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait lainnya