Deteksinfo, Pemalang – Sebanyak 141 narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pemalang mendapat Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022. Pemberian Remisi Khusus tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS-609.PK.01.05.04 Tahun 2022, Nomor: PAS-618.PK.01.05.04 Tahun 2022, Nomor: PAS-621.PK.01.05.04 Tahun 2022, dan Nomor: PAS-634.PK.01.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.
Dari 141 narapidana tersebut sebanyak 113 merupakan kasus tindak pidana umum, 22 kasus narkotika, 2 kasus pencucian uang dan 4 di antaranya langsung bebas. Besaran perolehan remisi adalah 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari.
Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 diusulkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, diserahkan oleh Kepala Rutan Pemalang, Ary Nirwanto kepada 2 perwakilan narapidana setelah melaksanakan Sholat Idul Fitri secara berjamaah dengan warga binaan dan Petugas Pemasyarakatan Rutan Pemalang.
Diketahui jumlah penghuni Rutan Pemalang perhari ini adalah 223 orang. Dengan rincian 50 tahanan dan 173 narapidana. (Ragil 74)
Sumber : Humas Rutan Pemalang