Deteksinfo, Madina – Ketua PAC IPK Khairul Hasibuan berikan surat somasi ke kantor PT. PN IV Sesuai surat PAC. IPK Sinunukan Nomor : no 15/PAC – ipk/SNNK/IV/2022, Perihal : peringatan/ pemberitahuan yang ditujukan Kepada Direksi PTPN IV di Jalan Letjend Suprapto No.2, Kecamatan Medan Maimun, Medan, Sumatera Utara.
Tindakan penguasaan lahan ini harus dilaksanakan kata Khairul, agar lahan milik masyarakat transmigrasi Kapas I Batahan dapat dikembalikan pada masyarakat, dimana sejak tahun 2007 dengan hadirnya Perusahaan BUMN PT. PN IV KEBUN TIMUR di Mandailing Natal yang hanya bermodal izin lokasi tanpa HGU telah menyengsarakan masyarakat Transmigrasi Kapas I Kecamatan Batahan Mandailing Natal dengan mencaplok lahan yang bersertifikat.
Warga transmigrasi menyatakan, ini perjuangan terakhir diberikan pada OKP IPK kami Untuk dan atas nama serta kepentingan masyarakat Desa Kampung Kapas I, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal berdasarkan surat kuasa yang di berikan langsung Masyarakat Desa Kapas I sebagai kekuatan hukum untuk membela (mengambil) kembali lahan kami, imbuh salah seorang tokoh masyarakat dan di dukung Perangkat Desa Kapas I.
Surat somasi (Peringatan) dilayangkan agar pihak perusahaan BUMN PT. PN IV mengembalikan lahan tersebut.
Selain dikirim (berikan) kepada Dirut PT. PN IV Sumatera Utara, juga tembusan di berikan pada Kementerian BUMN, POLDASU, BPN Kabupaten Madina, DPRD Kabupaten Madina serta Bupati Madina.
Pada awak media, Khairul Hasibuan bersama dengan M. Faisar Hasibuan memberikan pernyataan tegas bahwa menghadapi pihak perusahaan Pt. PN IV ini memang harus tegas karena pihak manajemen di perusahaan ini selalu mengulur dan berkilah, trik yang mereka pakai mereka akan mengganti pengurus (Manager) sehingga persoalan akan terhenti.(MN85)