20220326_224829

Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Yang Tergabung Dalam Aliansi Geruduk Kantor DPRD Sumut

IMG-20220810-WA0015
120-500

Deteksinfo, Medan – Ribuan buruh yang tergabung dalam 16 aliansi serikat Buruh/Pekerja yang ada di Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi di depan gedung DPRD Sumatera Utara, Rabu (10/8/2022).

Adapun aksi ini menuntut dicabutnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

CP Nainggolan, Penanggung jawab aksi manyampaikan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumut, agar Pemerintah harus taat dan patuh terhadap undang-undang dan keputusan hukum, bahwa pembentukan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja telah dinyatakan Inkonstitusional oleh Mahkamah Kontitusi dalam putusannya nomor 91/PUU-XVIII/2020 Tanggal 25 November 2021 karena bertentangan dengan undang-undang Dasar 1945 sebagai kontitusi Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, Natal Sidabutar dari DPP Serikat Buruh Industri Perkebunan Sawit Indonesia (Sarbuksi) menyampaikan kepada awak media, selain Inkonstitusional, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja terbukti banyak mendegradasi hak-hak dan perlindungan bagi Buruh/Pekerja.

Menurutnya, dampak buruk pemberlakuan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sangat dirasakan kaum Pekerja/Buruh, maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pemberlakuan Outsourcing serta pemberlakuan Pekerja/Buruh kontrak di setiap bidang kerja.

Sementara undang-undang dasar (UUD) 1945, Pasal 27 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa, “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, ujar Natal Sidabutar.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Drs. Baskami Ginting, didampingi beberapa Wakil Ketua DPRD Sumut menyambut aksi sejuta Buruh/Pekerja tersebut.

Baskami mengatakan, dirinya akan menyurati Presiden Republik Indonesia dengan lampiran tuntutan elemen serikat pekerja.

“Paling lama besok akan kami kirimkan surat tersebut bersama tuntutannya dan bukti penerimaannya nanti akan disampaikan kembali ke massa aksi,” ujar Baskami.

Setelah mendengar penjelasan dari ketua DPRD Provinsi Sumut, masa aksi membubarkan diri dengan tertib. (AT 10)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait lainnya