Deteksinfo, Mateng – Maraknya kasus tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap perempuan dan anak di wilayah Provinsi Sulawesi Barat semakin mencapai fase darurat.
Hal tersebut diungkapkan, Wentriani, Korps HMI-Wati (Kohati) Cabang Mamuju Tengah. Ia menilai Sulawesi Barat kini darurat Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Saya menilai tindakan pelecehan dan kekerasan seksual di Sulawesi Barat sudah mencapai fase darurat” ungkapnya, rabu (28/6/2023).
Lebih lanjut Ia katakan, beberapa bulan terakhir kasus Kekerasan Seksual baik kepada anak ataupun perempuan marak terjadi.
“Sangat miris, itupun yang terpublikasikan baru beberapa bagaimana dengan yang masih bungkam” ujarnya.
Terbukti, lanjutnya, dengan adanya kasus TPKS bahkan sampai menewaskan seorang gadis muda asal mamasa, kemudian baru-baru ini seorang anak di perkosa oleh 3 laki-laki dewasa di Mamuju.
“Saya sebagai perempuan mengecam keras dan mengutuk tindakan pelaku. Mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas segala bentuk TPKS dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada pelaku” tuntutnya
Kehadiran UU TPKS harus dimaknai sebagai produk hukum yang melindungi korban kekerasan Seksual untuk mencegah, menangani segala bentuk kekerasan seksual, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual.
“Saya yakin sekarang ini banyak terjadi di sekitar kita, tetapi pada faktanya korban-korban tidak mau speak up mungkin karena beban moral (Siri’) ataupun tekanan lain yang di terimanya” imbuhnya.
Ini juga warning untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak baik di provinsi maupun di kabupaten untuk lebih bekerja giat lagi mengedukasi agar korban-korban tidak bertambah banyak.
“Karena Korban Kekerasan Seksual tidak akan pernah sembuh sampai mati dia akan bawah terus traumanya” kuncinya.
Pewarta Deteksinfo.com : Tim Redaksi
Editor : Key