20220326_224829

Ada Aroma Suap di Kejari Madina, GNPK-RI dan Jurnalis Gelar Aksi Demo

IMG-20220808-WA0028
120-500

Deteksinfo, Madina – Terciumnya aroma suap di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal atas penanganan Perkara penganiyaan wartawan dan Perkara Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang mana terhadap kedua perkara yang sedang di sidangkan di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal hanya menuntut 1 Tahun Pidana Penjara.

Dari adanya dugaan suap yang mencuat membuat Organisasi Masyarakat yang bergerak dibidang Anti Korupsi Gerakan Nasional Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (GNPK- RI) merasa gerah dengan oknum-oknum Jaksa nakal yang berada di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal sehingga pada Senin (08/08/2022), GNPK-RI bersama sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Madina Bersatu mendatangi Kantor Kejaksaan di Jln W. Iskander, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal guna menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap atas adanya dugaan Jaksa nakal yang diduga kuat mempermainkan Hukum.

Dalam orasinya GNPK-RI mempertanyakan sejumlah kejanggalan yang muncul dalam Fakta Persidangan, Seperti perubahan Pasal-Pasal yang didakwakan, menurut Fakta persidangan Saksi Ahli dari Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara, Horas Situngkir menyebutkan berdasarkan alat bukti yang ada terhadap terdakwa AAN lebih layak diterapkan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Namun walau Saksi Ahli telah menyatakan bahwa Pasal 158 lebih layak didakwakan terhadap terdakwa, JPU dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Putra Masduri S.H tetap menerapkan Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020, diperparah lagi JPU hanya menuntut 1 Tahun Pidana penjara terhadap Terdakwa AAN.

Saat dipertanyakan oleh massa yang datang melakukan aksi unjuk rasa damai, Kenapa kejaksaan tidak turut mendakwakan Pasal 164 UU No 3 Tahun 2020 terhadap terdakwa AAN, dimana dalam Pasal 164 itu dijelaskan terhadap pelanggar Pasal 158, Pasal 161 dapat juga ditambahkan pasal 164 UU No 3 Tahun 2020, Pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal tetap berdalih mereka mendakwa dan menuntut berdasarkan Rendak dan Rentut yang diterima dari Kejatisu.

Massa yang tergabung dalam GNPK- RI dan Aliansi Jurnalis Madina Bersatu ini diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Fati Zai, didamping Riamor Bangun S.H selaku JPU dalam Perkara penganiyaan Wartawan, Kepada Seluruh Massa yang hadir, Pati Zai berjanji akan menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap kepada Pimpinan dalam hal ini Kajari Mandailing Natal, Novan Hadian, S.H yang saat ini sedang menjalankan tugas diluar daerah.

“Apa yang disampaikan oleh seluruh rekan GNPK-RI dan Aliansi Jurnalis Madina Bersatu akan dilaporkan hari ini Kepimpinan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, dan secara berjenjang akan diteruskan” ungkapnya. (MN85)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait lainnya