20220326_224829

Ketua DPRD dan Bupati Madina Tandatangani Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan Anggaran Tahun 2022

IMG-20220924-WA0073
120-500

Deteksinfo, Madina – DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) menandatangani nota kesepakatan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2022.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution dan Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis pada rapat paripurna DPRD Madina di Kantor DPRD, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Sabtu (24/9/2022).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis dihadiri 23 orang dari 40 Anggota DPRD aktif.

“Dari laporan sekretariat DPRD, dari 40 anggota DPRD aktif telah menandatangani bukti kehadiran sebanyak 23 orang, dengan demikian kuorum telah terpenuhi, maka paripurna bisa dilaksanakan untuk selanjutnya,” kata Erwin.

Sementara Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution dalam pidatonya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Madina yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik serta sumbangsih pemikiran sehingga rancangan KUPA-PPAS APBD perubahan TA 2022 bisa disetujui bersama.

“Serangkaian pembahasan yang telah dilakukan Banggar DPRD Madina dengan tim anggaran pemerintah Madina, kiranya merupakan rumusan terbaik dalam menjawab berbagai persoalan dan masalah pembangunan dan perekonomian yang tengah kita hadapi sekarang,” kata Sukhairi.

Sukhairi mengatakan perubahan KUPA-PPAS tahun 2022 merupakan salah satu dokumen perencanaan anggaran tahunan yang antara lain memuat substansi, strategis target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah.

”Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUPA-PPAS APBD tahun anggaran 2022 ini, maka eksekutif dan legislatif pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab bersama melalui fungsi dan kewenangannya bersama,” katanya.

Pewarta Deteksinfo.com : Mahyudin Nasution

Editor : Key

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait lainnya