Deteksinfo, Medan – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bersama Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol. John Charles Edison Nababan membahas upaya penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Madina dalam rapat koordinasi di Aula Polda Sumut, Senin (13/6/2022).
Rapat tersebut dihadiri Bupati Madina H.M Jafar Sukhairi Nasution, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS, Pabung Madina Mayor Inf. David Sidabutar, Kajari Madina Novan Hadian, Asisten III Sahnan Batubara, Kepala Dinas Perizinan Madina Parlin Lubis, Plh. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kholik Nasution, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kapsan Usman, Camat Linggbayu, dan Kepala Desa Dalan Lidang.
Dalam rapat tersebut, Kombes Pol. John Charles Edison Nababan mengungkapkan, ada empat data pemegang izin pertambangan emas dan mineral logam lainnya di wilayah Madina. Pertama, PT Madina Mining yang sudah tidak beroperasi sejak tahun 2018.
Kedua, PT Capital Mining Hutama yang juga sudah tidak beroperasi sejak September 2020. Ketiga, PT Sorikmas Mining yang belum beroperasi dan masih tahap pembangunan konstruksi. Keempat, PT Agincourt Resources yang juga belum beroperasi dan masih dalam tahap pembangunan konstruksi.
Melalui rapat tersebut, John menyatakan dukungannya terhadap Tim Pemulihan Lingkungan Hidup yang baru dibentuk dan diketuai oleh Asisten III Setdakab Madina Sahnan Batubara. Tim tersebut telah disetujui Bupati Madina H.M Jafar Sukhairi Nasution pada Rabu (8/6/2022) lalu.
“Dalam hal ini, Bupati sudah membentuk Tim Pemulihan Lingkungan Hidup di Madina,” kata John kepada wartawan di Aula Polda Sumut, Medan.
Keputusan Bupati Madina, kata John, telah melibatkan stakeholder, pemerintah daerah, dan pemerintah provinsi guna membentuk Tim Pemulihan Lingkungan Hidup di Kabupaten Madina.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution mengatakan tahap pertama yang akan dilakukan Tim Pemulihan Lingkungan Hidup adalah penertiban dan sosialisasi.
“Pemulihannya, termasuk memberitahu ke masyarakat bagaimana melakukan reklamasi. Kemudian, adanya pencemaran (lingkungan) akibat kegiatan dompeng atau sejenisnya yang membuat aliran Sungai Batang Gadis dan Sungai Batang Natal tercemar. Itu yang pertama kita lakukan,” kata Sukhairi.
Dengan adanya komitmen bersama untuk melakukan perubahan di Kabupaten Madina, Sukhairi berharap tidak ada lagi pihak yang dirugikan, mulai dari masyarakat hingga lingkungan.
Bagi pelaku PETI, kata Sukhairi, akan dijerat pidana sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun, Sukhairi menegaskan pihaknya tidak menginginkan tindakan sampai pada tahap pidana. Menurut dia, Tim Pemulihan Lingkungan Hidup harus mampu melakukan perubahan dengan cara yang humanis. (MN85)