Deteksinfo, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menerima penghargaan “Batas Desa Award” 2022 atas capaian kabupaten yang telah menyelesaikan penetapan dan penegasan batas adminstrasi desa 100%.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penyelesaian Batas Administrasi Desa tahun 2022, Rabu (29/6/2022) Kemarin.
Batas Desa Award merupakan penghargaan bagi Pemerintah Daerah yang telah menyelesaikan penetapan dan penegasan batas desa dengan Peraturan Bupati/ Wali Kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Selain Pemkab Pasbar Penghargaan tersebut juga diberikan kepada 5 kabupaten lainnya.
Rapat yang juga dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Desa, dan gubernur se- Indonesia tersebut, dilaksanakan di Hotel Discovery Ancol, Jakarta.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyampaikan, baru 6 kabupaten di indonesia yang telah selesai menetapkan batas desanya hingga 100% sampai dengan di Peraturan Bupati secara Nasional sesuai Peraturan Presiden (perpres) No. 23 tahun 2021 tentang kebijakan Nasional 1 peta, baru 2% desa di Indonesia yang telah selesai batas desanya.
Untuk itu Wamendagri menegaskan agar kabupaten/kota di Indonesia lebih serius menyelesaikan batas desanya. Agar tahun 2023 batas desa se- Indonesia telah di sahkan dengan Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota.
Sementara itu, Bupati Pasaman Barat melalui Kebag Pemerintahan Nagari, Syaikhul Putra mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Pasbar yang telah ikut membantu dan berperan aktif dalam mendukung penyelesaian batas wilayah administrasi pemerintahan nagari di Kabupaten Pasaman Barat. Sehingga tujuan akhir untuk penataan dan pemekaran pemerintahan nagari bisa segera terwujud.
Ia menjelaskan bahwa Batas desa merupakan batas wilayah administrasi pemerintahan, yang bertujuan untuk batas pelayanan pemerintah serta sebagai penanda wilayah kerja suatu pemerintahan.
Batas administrasi desa juga merupakan syarat mutlak dalam proses penataan nagari yang saat ini masih menunggu persetujuan menteri dalam negeri (Mendagri). (Muji)