Deteksinfo, Pasbar – Seorang pemuda di jorong katimaha berinisial HM (20) tega menikam temannya berinisial AD (35) warga Jorong Katimaha, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis, (22/6/2023) malam.
Lokasi kejadian berada di depan pencucian milik Ajai, berdekatan dengan Kompi Brimob Batalyon C sementara. Jorong Simpang Empat, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat,
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris dan Kasi Humas AKP Rosminarti saat menggelar press release bersama wartawan untuk memberikan informasi terkait kasus pembunuhan yang menggemparkan wilayah tersebut, Jumat (23/6/2023).
Dalam press release tersebut, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki menjelaskan bahwa, kejadian pembunuhan terjadi pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023, sekitar pukul 19.30 WIB. Lokasi kejadian berada di depan pencucian milik Ajai, Jorong Simpang Empat, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres menjelaskan kronologi peristiwa yang berawal ketika korban sedang berteduh di lokasi kejadian di depan pencucian milik Ajai. Beberapa saat kemudian, pelaku HM tiba di tempat tersebut, dan terjadi pembicaraan antara pelaku dan korban. Tanpa diduga, pelaku yang telah mempersiapkan sebilah pisau dari kantong celananya tiba-tiba menusukkannya ke arah perut korban, menyebabkan luka robek dan usus korban keluar.
“Pelaku sudah mempersiapkan pisau yang disimpan didalam kantong celana pelaku sebelum melakukan aksinya, namun kita masih mendalami isi pembicaraan antara korban dengan pelaku, kita akan memaksimalkan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian perkara pembunuhan ini,” ungkap Kapolres.
Hingga saat ini, motif di balik peristiwa ini masih dalam proses penyelidikan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Pasaman Barat.
Pelaku masih enggan memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik. Upaya penyelidikan yang telah dilakukan meliputi penangkapan pelaku dan pengumpulan seluruh barang bukti. Tempat kejadian perkara juga telah ditutup untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik Sat Reskrim Polres Pasaman Barat menjerat pelaku dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, menegaskan komitmen Polres dalam menangani kasus ini dengan serius. Penyidik akan bekerja keras untuk mengungkap motif dibalik kasus pembunuhan ini, Kapolres juga mengimbau kepada keluarga korban dan masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses penyidikan yang saat ini sedang berlangsung.
Pewarta Deteksinfo.com : Ahmad Tarmuji
Editor : Key