20220326_224829

Terbukti Terima Suap, Tiga Mantan Pegawai Pajak Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin

Kompas.com
120-500

Deteksinfo, Jakarta –  Tiga mantan Pegawai Pajak Penanaman Modal Asing (KPPPMA) Tiga Jakarta dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kamis (17/6/21). Ketiganya yakni Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi.

Mereka dieksekusi setelah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kepada Hadi, Jaksa melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 12 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 6 Juli 2020.

“Jaksa Eksekusi Irman Yudiandri telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas nama terpidana Hadi Sutrisno untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, mengutip dari Kompas.com, Jumat (18/6/21).

Selain dijatuhi hukuman badan, Hadi dikenakan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian, pada hari yang sama jaksa ekskusi KPK juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Jumari yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut yakni Putusan MA RI Nomor: 1851K/Pid.Sus/2021 tanggal 20 Mei 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 12 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 6 Juli 2020.

Jumari dimasukkan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Ia juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, jaksa melakukan eksekusi terhadap terpidana Muhammad Naim Fahmi yang berdasarkan putusan MA.

Adapun putusannya yakni Nomor: 1851K/ Pid.Sus/2021 tanggal 20 Mei 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 12 November 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 13 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 6 Juli 2020.

Naim dipidana penjara selama 6 tahun ditambah denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Putusan yang diberikan kepada Jumari dan Muhammad Naim Fahmi telah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Jaksa meminta agar keduanya dijatuhi hukuman 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan (untuk Jumari) dan Muhammad Naim Fahmi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, Hadi mendapat hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.

Ketiganya terbukti menerima suap 96.375 dollar AS (sekitar Rp1,34 miliar) dari PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) terkait penetapan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016 yang dimohonkan ke KPP PMA Tiga Jakarta.

PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) adalah distributor resmi kendaraan premium dengan merk Jaguar, Land Rover dan Bentley.

Diketahui, ketiganya terbukti menerima suap 96.375 dollar AS (sekitar Rp1,34 miliar) dari PT Wahana Auto Ekamarga (WAE).

PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) adalah distributor resmi kendaraan premium dengan merk Jaguar, Land Rover dan Bentley.

Suap tersebut terkait penetapan restitusi pajak PT WkAE tahun pajak 2015 dan 2016 yang dimohonkan ke KPP PMA Tiga Jakarta.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, KPK Jebloskan Tiga Mantan Pegawai Pajak ke Lapas Sukamiskin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait lainnya