20220326_224829

Polres Indragiri Hilir Kembali Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

IMG-20220615-WA0012
120-500

Deteksinfo, Inhil – Dua pelaku tindak pidana narkotika di Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau berhasil diamankan Polisi, dipinggir jalan Desa Lahang Baru, Senin, (13/6/2022).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan mengatakan, dua pelaku inisial RH (52) dan AS (33) merupakan warga Desa Lahang Baru, Kecamatan Gaung.

“Kedua pelaku ini dikenai pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, mereka terancam pidana dengan pidana maksimal 12 tahun penjara,” paparnya.

Sebelumnya, anggota Polsek Gaung menangkap kedua pelaku bersama barang bukti sebanyak 7 paket narkotika jenis shabu, (untuk berat barang bukti belum didata).

“Informasi dari masyarakat sekitar, pelaku sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya. Berdasarkan hal itu anggota Polsek Gaung melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap keduanya,” kata AKP Nainggolan.

Setelah berhasil ditangkap, anggota kepolisian menggeledah badan kedua pelaku dengan disaksikan warga sekitar.

“Barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis shabu sebanyak 6 paket didalam tas selempang dan 1 paket shabu didalam saku celana,” imbuhnya.

Setelah diinterogasi AS mengatakan barang berupa shabu yang ada padanya adalah milik RH yang akan dijual.

“Sementara RH juga mengaku shabu tersebut adalah miliknya. Atas kasus ini kami masih melakukan pengembangan. Kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Gaung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (Yusuf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait lainnya