20220326_224829

Korupsi Dana Bantuan, Kepala Kelompok Irigasi Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

IMG_20201106_141723
120-500

Deteksinfo.com, Badung – Kepala Kelompok Sistem Irigasi Tradisional atau kelian Subak Karang Dalem, IMS (47) di Bongkasa Pertiwi, Banjar Jempeng, Desa Taman, Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, ditangkap Polisi dalam dugaan kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp 300 juta.

Melansir dari Kompas.com, Jumat (6/11/20) Kasubag Humas Polres Badung Iptu Oka Bawa mengatakan, bantuan tersebut seharusnya digunakan untuk biaya operasional subak, pengadaan bibit, dan biaya piodalan. Namun, oleh tersangka digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk berobat.

“Jadi subak yang tersangka pimpin setiap tahun mendapat bantuan Rp 50 juta sejak 2015 hingga 2020 dari BKK Provinsi Bali, dan Pemkab Badung Rp 100 juta selama tahun 2015 hingga 2016. Total bantuan Rp 300 juta,” Jelas Kasubag dalam keterangan tertulisnya.

“Hanya Rp 116 juta yang digunakan untuk program dan opersional subak, dan sebanyak Rp 183 juta digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka,” Lanjut dia.

Diketahui, dugaan korupsi ini terungkap setelah warga melaporkannya ke Polres Badung pada Juni 2019.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Bali pada Februari 2020, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 183 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 dengan ancaman empat tahun penjara.

Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Polres Badung, Selasa (27/10/2020). (**)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Berdalih untuk Berobat, Pria Ini Korupsi Dana Bantuan Irigasi Rp 183 Juta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait lainnya