20220326_224829

Gelapkan Dana BLT, Seorang Pj Kades di Mateng Beserta Aparatnya Dibekuk Polisi

IMG_20230228_154521
120-500

Deteksinfo, Mateng – Polres Mamuju Tengah mengamankan tiga tersangka pelaku tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021.

Ketiga pelaku merupakan oknum Pemerintah Desa Salugatta, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.

Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Amri Yudhy dalam konferensi Persnya di Aula Mapolres, Selasa (28/2/2023) mengatakan, tersangka merupakan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Salugatta tahun 2021, Sekertaris Desa (Sekdes) serta Kaur Keuangan Desa Salugatta tahun 2021.

“Penyidik menetapkan 3 orang tersangka yakni SW selaku Pj Kades Salugatta tahun 2021, SY selaku Sekdes dan ZS selaku Kaur Keuangan tahun 2021” terang Kapolres.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor : LPA/ 64/9/2022/Sulbar/Resmamujutengah, lanjutnya.

Lebih jelas, Kasat Reskrim Polres Mateng, Iptu Fredy mengatakan ketiga tersangka melakukan tindak pidana korupsi BLT DD tahun anggaran 2021 saat mereka masih menjabat. Dimana, jumlah dana yang seharusnya disalurkan sebesar Rp 288.000.000 namun yang tersalurkan hanya Rp 93.100.000.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat, maka nilai kerugian negara sebesar Rp 194.900.000” ujar Fredy.

Ia juga menjelaskan, total Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang seharusnya menerima BLT sebanyak 80 orang, namun yang disalurkan hanya kurang lebih 70 KPM, itupun menurut Fredy para penerima tidak menerima BLT secara full.

“Total ada 80 KPM tetapi tidak semua mendapatkan itu, hanya kurang lebih 70 yang mendapatkan BLT itupun KPM tidak menerima secara full, ada yang menerima hanya 1 bulan, ada 3 bulan saja dan ada juga yang dialihkan ke KPM lain tanpa melalui prosedur” jelasnya.

Kini, ketiga tersangka meringkuk di tahanan Mapolres Mateng dan dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 56 ayat 1 dan 2 KUHP Pidana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau denda paling banyak 1M.

Pewarta Deteksinfo.com : Tim Redaksi

Editor : Key

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait lainnya