Deteksinfo, Mateng – Jajaran Polres Mamuju Tengah kembali mengamankan “pemain” sabu di wilayahnya.
Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju Tengah dibawah pimpinan IPTU Tangdilimban berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A- 02/ I / 2023/SPKT/ SULBAR/ POLRES MATENG/ RES NARKOBA Tanggal 06 Januari 2023, berhasil menangkap dua pria dengan dugaan kepemilikan Narkotika jenis sabu, pada Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 22.00 WITA.
Pertama pria berinisial EK (35) yang merupakan warga desa Attang Salo, Kecamatan Mario Riawa, Kabupaten Soppeng, diamankan di Desa Salogatta, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah.
Selanjutnya, mengamankan seorang pria berinisial AG (40) di Desa Tommo 6, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju. Adapun sabu tersebut diperoleh dari seorang pria inisial IC yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu-sabu dengan berat bruto 2,75 Gram.
Selain itu Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa, 1 buah pireks berisi sabu, 9 sachet kosong, 1 buah timbangan digital, 2 buah Hp, 3 buah pipet sendok, 1 Set alat isap sabu dan 1 Unit motor serta uang tunai senilai Rp 3.700.000.
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy S, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Tangdilimban menuturkan penangkapan pengguna dan pengedar sabu kali ini kembali berkat informasi warga, tuturnya, Selasa (10/1/2023) saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
IPTU Tangdilimban mengatakan, usai pihaknya mendapatkan informasi tersebut, petugas pun langsung menelusurinya dan atas kejadian ini pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, dihari yang sama juga diamankan seorang pria berinisial AR (25) warga Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah yang merupakan seorang kuli bangunan.
Dirinya diamankan petugas atas perbuatannya mengedarkan obat-obatan berbahaya jenis Boje sebanyak 238 butir.
Dan dari hasil penangkapan juga ditemukan barang bukti uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp. 100.000.
Sementara yang bersangkutan telah di lakukan penahanan di Polres Mamuju Tengah dengan sangkaan pasal 197 subs pasal 196 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Kini semua pelaku sudah diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk proses hukum lebih lanjut”, tandasnya.
Sumber : Humas Polres Mamuju Tengah
Editor : Key