Deteksinfo, Mateng – Sat Narkoba Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat meringkus dua orang pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan saat Polres Mamuju Tengah menggelar operasi Antik Marano tahun 2022 pada tanggal 18 – 31 Maret 2022 lalu.
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhi, melalui Kasat Narkoba Polres Mateng AKP Muhammad Tauhid dalam konferensi Persnya menyampaikan, penangkapan dua pelaku berawal saat dilaksanakannya operasi Antik Marano tahun 2022 Polres Mateng.
Dijelaskan olehnya, kedua pelaku diringkus di lokasi berbeda. Masing-masing SA (26) diamankan pada Rabu 23 Maret 2022 di Desa Salumanurung, Kecamatan Budong-Budong sedangkan A (31) diamankan pada Minggu 27 Maret 2022 di Desa Salulebbo Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.
“Dari pelaku SA ditemukan satu paket narkotika jenis sabu, sedangkan dari pelaku A ditemukan 1 sachet sabu, 8 paket pipet berisi sabu, 1 buah pirex, 1 buah alat isap, 1 buah korek gas, 4 pipet yang sudah dimodifikasi dan 1 buah tutup botol yang sudah dilubangi” terang Tauhid saat Konferensi Pers, Rabu (13/4/2022).
Atas penangkapan tersebut, penyelidikan dilanjutkan Polres Mateng guna pengembangan kasus dan mencari sumber sabu yang dimiliki oleh SA dan A.
Kini, ke Dua pelaku dijerat UU Narkotika 35 tentang Narkotika Pasal 112 dan 127 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun. (Mizwar)