20220326_224829

Doorr! Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Pekanbaru

IMG_20200810_212553
120-500

Deteksinfo.com, Pekanbaru – Syaiful alias Iful (34) dan Ezi Yananda alias Olzi (38), warga Jalan Taman Karya Ujung, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, dibekuk Unit Reskrim Polsek Tampan di Kota Pekanbaru, Riau.

Kedua pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor alias curanmor.

Pelaku ditangkap pada Senin (3/8/20) lalu, dan berlangsung dramatis. Dimana pada saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan.

Bahkan, salah satu pelaku mencoba menyerang tim buser menggunakan sebilah pisau. Namun, petugas berhasil melumpuhkan kedua pelaku dengan timah panas yang mengenai bagian kaki.

Melansir dari Kompas.com, Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita dalam konferensi pers di Polsek Tampan, Senin (10/8/20) sore mengatakan, mereka berusaha menyerang, sehingga anggota memberikan tindakan tegas.

“Memang saat melakukan aksi curanmor, pelaku membawa pisau buat jaga-jaga,” ungkap Kapolsek

Lanjut Kapolsek katakan, Kedua pelaku merupakan spesialis curanmor. Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci letter Y yang digunakan untuk membobol sepeda motor korban.

Pelaku Syaiful adalah otak dari aksi curanmor itu. Residivis kasus narkoba ini sudah mencuri sepeda motor sejak tahun 2017.

“Pelaku mengaku sudah tidak ingat lagi berapa unit sepeda motor yang dicuri. Tapi sudah ada sekitar ratusan motor berhasil didapat. Sedangkan dengan pelaku EY (Ezi Yananda) baru tiga unit sepeda motor berhasil dicuri, karena baru bergabung dengan SY (Syaiful),” sebut Ambarita.

Dia mengatakan, sepeda motor yang mereka curi dijual ke sejumlah daerah dengan harga Rp 2 juta.

Uangnya mereka gunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku SY mengaku uangnya untuk beli sabu. Sedang EY ngakunya untuk biaya hidup sehari-hari,” kata Ambarita.

Lebih lanjut, Ambarita menjelaskan, tertangkapnya dua pelaku curanmor ini berawal dari laporang salah satu korban bernama Ridho Butar-Butar (33).

Korban kehilangan satu unit sepeda motor saat diparkirkan di kantor tempat kerja di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan pada 1 Juli 2020 lalu. Atas kehilangan itu, korban melapor ke Polsek Tampan.

Tim buser yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Bahari Abdi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor tersebut.

“Pelaku saat itu diamankan dengan barang bukti dua unit sepeda motor. Kemudian, sebilah pisau, satu buah kunci letter Y, satu buah obeng dan tas sandang,” kata Ambarita.

Dia mengatakan, kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana curanmor.

“Kasus ini masih kami kembangkan, karena ada pelaku lainnya yang sudah DPO (dafrar pencarian orang),” pungkas Ambarita.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(**)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Serang Polisi Pakai Pisau, Dua Spesialis Curanmor di Pekanbaru Ditembak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait lainnya