Deteksinfo, Prabumulih – Dunia Pendidikan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan tercoreng oleh tingkah Oknum Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (Paud).
Bagaimana tidak, diketahui Kepala Paud Mutiara Hati Desa Karya Mulia, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih inisial AE diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang Wanita yang berprofesi sebagai Guru di SDN 66 Prabumulih inisial, ER.
Kepada awak media, Minggu (29/1/2023) Adi Sarjoko Suami Korban menceritakan kronologis kejadian dugaan penganiayaan tersebut.
Ia mengatakan, Kejadian berawal saat korban, ER keliru dalam mengoreksi Nilai Ulangan Siswanya.
Kemudian, Pelaku AE yang tak lain adalah Kepala Paud Mutiara Hati mendatangi SDN 66 pada jumat tanggal 27 Januari 2023 dan langsung di terima oleh Pihak sekolah.
Selanjutnya, permasalahan itu langsung dimediasikan antara AE dengan ER, kemudian korban langsung meminta maaf dan Oknum kepala Paud langsung Keluar dari ruangan sekolah.
Keesokan harinya, Sabtu 28 Januari 2023 Korban hendak melakukan aktivitas mengajar seperti biasanya, namun tiba-tiba di cegat oleh Pelaku AE, kemudian korban di bawa pelaku masuk ke dalam ruangan Paud Mutiara Hati, selanjutnya Korban di paksa oleh pelaku untuk menandatangani surat yang tidak boleh di baca oleh korban.
Kesal dengan Korban yang tidak mau menandatangani surat tersebut, pelaku kemudian menganiaya Korban hingga Korban berteriak-teriak meminta tolong.
Mendengar suara teriakan tersebut warga kemudian menyambangi dan melihat kejadian penyekapan dan penganiayaan oleh pelaku yang berlangsung kurang lebih 20 menit sehingga Korban tidak berdaya dan tidak ada perlawanan sama sekali.
Melihat kejadian tersebut warga mendobrak ruangan Paud Mutiara Hati yang terkunci.
Mengetahui istrinya dianiaya, Suami korban langsung membawa Istrinya berobat ke rumah sakit Swasta di Kota Prabumulih Sekalian melakukan visum.
Usai istrinya mendapat perawatan, Adi Sarjoko langsung mendatangi Kantor Polres Prabumulih untuk melaporkan Kejadian Penyekapan dan Penganiaya tersebut.
“Semoga Kapolres Kota Prabumulih segera menindaklanjuti laporan Penyekapan dan Penganiayaan ini” harap Adi.
Diketahui, Adi Sarjoko telah membuat laporan polisi dengan nomor surat LP/B/20/I/2023/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumatera Selatan tanggal 28 Januari 2023.
Pewarta Deteksinfo.com : Muhammad Sitoh
Editor : Key