20220326_224829

Benturkan Kepala Istrinya Kelantai, Pria di Palopo Dibekuk Polisi

pelaku-kdrt-ir-34-diamankan-tim-ranger-polsek-wara-palopo
120-500

Deteksinfo, Palopo – Seorang pria pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ditangkap Tim Ranger Unit Reskrim Polsek Wara Resor Palopo.

Pelaku berinisial IR (34) adalah warga Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Provinsi Sulsel.

Pelaku ditangkap pada Rabu (21/7/21) sekitar pukul 23.30 WITA. Ia diamankan usai melakukan aksi penganiayaan terhadap istrinya KA (35), hingga mengalami luka gores dan luka memar.

“Berdasarkan keterangan dari korban, peristiwa penganiyaan tersebut terjadi pada Rabu (21/7/21) sekira pukul 03.00 WITA” Jelas Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda Ahmad Akbar, dikutip dari Tribuntimur.com, Kamis (22/7/21).

Dijelaskan, saat itu korban sedang duduk-duduk di sebuah kios, di Jalan Mungkasa, Kecamatan Wara Timur. Lalu pelaku datang dan mengajak korban pulang kerumahnya.

“Namun korban menolak sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiyaan dengan cara menarik rambut korban serta membenturkan ke arah lantai” kata Ipda Akbar via WhatsApp.

Masih Akbar, dari pengakuannya, ia (korban) tersungkur hingga dalam keadaan tengkurap ke lantai.

Atas kejadian itu, korban mengalami luka memar pada pipi sebelah kiri dan luka gores pada leher sebelah kanan.

Menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

Ia diamankan di tempat tinggalnya di sebuah perumahan di Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara Kota Palopo.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak kekerasan kepada istrinya,” ujar Akbar.

Kini, Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun dengan jeratan pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribuntimur.com dengan judul, Aniaya Istri Hingga Luka, Warga Rampoang Palopo Ditangkap Polisi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait lainnya