20220326_224829

Bejat! Pria Di Wajo Tiduri Anak Tirinya Yang Berusia 12 Tahun Hingga Hamil

IMG_20200808_101406
120-500

Deteksinfo, Wajo – Aksi bejat kembali terjadi di Kota Sengkang, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Jamaluddin (40), Seorang lelaki di Sengkang, ditangkap lantaran menghamili anak tirinya yang berusia 12 tahun.

Dirinya terancam 15 tahun penjara sebagaimana pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.

“Pelaku diamankan hari Minggu kemarin, sekarang sudah ada di Mapolres,” kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, dikutip dari tribunwajo.com, Sabtu (26/6/21).

Kapolres menyebutkan, aksi Jamaluddin meniduri anak tirinya itu terjadi pada Januari 2021 lalu.

Saat itu, kondisi rumahnya sepi dan istri Jamaluddin tak ada di rumah.

“Kejadiannya Januari 2021 lalu, pelaku memaksa korbannya, yakni anak tirinya,” katanya.

Perbuatan itu dilakukan hanya satu kali saat istri Jamaluddin tak ada di rumah.

“Pengakuannya dilakukan hanya satu kali saja,” Terangnya.

Bahkan, Jamaluddin mengancam anak tirinya itu agar tidak menyampaikan hal itu ke ibunya.

“Pelaku mengancam korban akan membunuhnya apabila perbuatannya tersebut diketahui mamanya atau orang lain,” katanya.

Mantan Wakapolres Minahasa Selatan itu menyebutkan, istri Jamaluddin baru sadar ketika melihat perut anaknya mulai membesar.

“Mama korban mengetahuinya ketika melihat perut anaknya mulai membesar dan setelah dibawah memeriksa benar bahwa anaknya telah hamil lima bulan,” katanya.

Alhasil, ibu korban pun melaporkannya ke polisi dan polisi segera bertindak lalu menangkap tersangka.

Saat digelandang ke Mapolres Wajo, Jamaluddin pasrah dan tanpa perlawanan serta mengakui perbuatan bejatnya.

Jamaluddin kini mendekam dalam bui Mapolres Wajo. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwajo.com dengan judul, Tiduri Anak Tiri, Lelaki di Sengkang Wajo Terancam 15 Tahun Penjara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait lainnya