20220326_224829

4 Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Kembali Diamankan Polres Mateng

IMG_20230331_150752
120-500

Deteksinfo, Mateng – Sebanyak empat orang tersangka penyalahgunaan Narkoba kembali diamankan Tim Sat Narkoba Polres Mamuju Tengah (Mateng) saat melaksanakan operasi Antik yang berlangsung sejak tanggal 17 Maret hingga 30 Maret 2023.

Hal itu diungkapkan, Wakapolres Mateng, Kompol Haeruddin saat memimpin press release hasil Operasi Antik Polres Mateng di Aula Mapolres, jumat (31/3/2023).

Dirinya menyebutkan, ke empat tersangka masing-masing berinisial, RA (33) warga Desa Topoyo, MN (36) warga Desa Tabolang, AA (26) warga Desa Topoyo dan SP (25) warga Desa Barakkang.

“Dari tangan ke empat tersangka, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 0,9 gram (bruto), obat berbahaya jenis Boje sebanyak 204 butir serta uang tunai sebesar Rp 4.220.000” urai Wakapolres.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Mateng, Iptu Tangdilimban menjelaskan secara rinci pasal yang dikenakan masing-masing tersangka.

“Untuk tersangka RA dan SP pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” ucapnya.

“Adapun untuk tersangka MN dan AA pasal yang disangkakan yaitu pasal 197 subs pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara” tegasnya.

Pewarta Deteksinfo.com : Tim Redaksi
Editor : Key

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait lainnya