20220326_224829

Dugaan Kelalaian Petugas Puskesmas Terhadap Pasien, Kapus Kinali Angkat Bicara

IMG_20230718_212735
120-500

Deteksinfo, Pasbar – Sehubungan dengan adanya laporan dan beredarnya pemberitaan dari salah satu media online yang memberitakan tentang kelalaian petugas Puskesmas Kinali terhadap masyarakat, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Pasaman barat, Hajran Huda memanggil Kepala Puskesmas (Kapus), Dokter dan Staf jaga puskesmas Kinali untuk meminta keterangan.

Hajran Huda yang di temui wartawan di ruangan kerjanya, Kamis, 13 Juli 2023 mengatakan, pemanggilan 13 orang petugas Puskesmas Kinali itu dilakukan, dalam rangka menindak lanjuti kebenaran tentang pemberitaan sejumlah media online beberapa waktu lalu.

Dalam pemberitaan tersebut, pihak puskesmas dituding telah melakukan tindak kelalaian dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien, hingga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap keluarga korban.

“Beberapa hari lalu, ada yang melapor via telpon kepada kami dan kami juga membaca berita online, ada dugaan masalah kelalaian pelayanan kesehatan di Puskesmas Kinali. Maka dari itu, kami memanggil Kapus dan petugas yang terlibat dalam masalah ini untuk mengklarifikasi dan meminta keterangannya masing-masing,” ujar Harjan Huda.

Dirinya juga menambahkan, menyikapi masalah tersebut, pihaknya juga akan memberikan teguran kepada Kepala Puskesmas baik lisan maupun tulisan.

Sementara itu, jika dalam pemeriksaan ditemukan tindakan kelalaian dan kesalahan petugas Puskesmas, pihaknya juga akan memberikan sanksi administrasi kepada pegawai terlibat sesuai peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jika ada ditemukan kesalahan prosedur dalam pemeriksaan kami, kami akan memberikan teguran atau peringatan, kami juga telah memberikan teguran kepada Kapus untuk lebih baik kedepannya, jika ditemukan kesalahan petugas Puskesmas, maka akan diberikan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan aparatur sipil negara (ASN/PNS),” ungkap Hajran.

Adapun pemberitaan yang beredar disejumlah media online terkait dugaan kelalaian pihak puskesmas, terkait lambatnya penanganan pasien dalam memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas Kinali.

Dari informasi yang didapat oleh media, kejadian berawal adanya salah seorang pasien berinisial L (67) warga asal SKB, jorong langgam, kecamatan Kinali, kabupaten Pasaman Barat, yang datang dan di dampingi oleh pihak keluarga untuk berobat dikarenakan sakit, Pada Rabu, (21/6/2023).

Pada tanggal (21/06/2023) pasien juga sempat dirawat, namun di bawa pulang paksa oleh pihak keluarga dengan alasan tidak ada yang menjaga.

Pasien juga sempat ditolak melakukan pengobatan menggunakan BPJS kesehatan karena BPJS kesehatan pasien sudah tidak aktif.

Pasien juga sempat dipungut biaya sebesar Rp. 25.000,00 untuk pengobatan tersebut.

Pada tanggal (22/6/2023) pasien sempat mendapatkan perawatan medis kembali dengan menggunakan BPJS kesehatan, namun pada Jum’at dini hari tanggal (23/6/2023) pukul 02.00 waktu setempat, pasien berinisial L meninggal dunia di puskesmas kinali.

Menurut keterangan keluarga korban Damri, saat kondisi kritis, hanya ada perawat yang memeriksa pasien, sementara dokter AR yang piket pada malam itu tidak berada di puskesmas.

Dokter AR juga tidak merespon panggilan telepon Perawat dan petugas piket meski telah beberapa kali dihubungi. Pihak keluarga juga berupaya membangunkan AR yang sedang tertidur di rumah dinasnya.

“Sudah dihubungi, tapi tidak direspon. Kami juga telah datang ke rumah dinas dokter untuk membangunkannya,” ucapnya.

Damri selaku anak dari korban juga mengatakan, pihaknya sangat menyangkan dan merasa kecewa atas buruknya pelayanan di Puskesmas Kinali tersebut.

Kepala Puskesmas (Kapus) Kinali, dr. Widodo kepada media deteksinfo.com memberikan klarifikasi atas tudingan pihak keluarga terkait dengan adanya tindakan kelalaian petugas dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien di puskesmas kinali.

“Kami tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada setiap pasien yang datang untuk berobat, termasuk kepada saudari L yang datang, pasien tetap diberikan perawatan dan pengobatan” ucap dr. Widodo.

Ia juga menjelaskan, pasien datang bersama keluarga untuk berobat hari Rabu, 21 Juni 2023. Saat di UGD petugas yang piket di bagian administrasi mengakses BPJS pasien, namun BPJS tersebut sudah tidak aktif lagi, dan mempertanyakan KTP atau Kartu Keluarga.

Karena pasien tidak membawa KTP dan Kartu Keluarga, perawat yang bertugas Saat itu menyarankan pengobatan pasien melalui jalur umum saja.

“Saat di cek oleh petugas puskesmas ternyata BPJS pasien L dengan No kartu 0000283085627 sudah non aktif, dan disaat ditanya KTP dan Kartu Keluarga juga tidak dibawa, karena petugas merasa pasien perlu perawatan medis, petugas menyarankan pihak keluarga untuk melakukan pengobatan melalui jalur umum terlebih dahulu, makanya disitu ada bahasa dari pihak keluarga tentang pungutan liar (pungli) sebenarnya itu hanya jaminan saja, dan uang tersebut juga sudah di kembalikan kepada pihak keluarga,” ungkapnya.

dr. Widodo juga menambahkan, di hari itu keluarga pasien juga menolak untuk dilakukan pemasangan infus dan rawat inap di tolak oleh pihak keluarga.

“Pelayanan tetap kami lakukan dengan maksimal, dan disarankan petugas puskesmas agar di rawat inap, namun pihak keluarga ingin membawa pasien untuk pulang, Sebelum pasien dibawa pulang oleh pihak keluarga, perawatan meminta keluarga pasien untuk menandatangani surat pernyataan bahwasanya merekalah yang meminta agar pasien di bawa pulang” terangnya.

“Adapun pihak keluarga yang menanda tangani surat penolakan tindakan medis (Informed Repusal) yang diberikan pihak puskesmas adalah saudari Makhdalena”, ungkap dr. Widodo.

Pihak keluarga juga tahu disaat pasien ingin di bawa pulang ke rumah, keadaan pasien memburuk dan harus di berikan perawatan kesehatan, namun pasien tetap di bawa pulang oleh pihak keluarga.

Keesokan harinya, pada Kamis, 22/6/2023, keluarga datang membawa pasien dengan keadaan penyakit yang semakin memburuk, pasien diantar keluarga untuk kembali berobat ke puskesmas.

Keluarga memberikan kartu BPJS kesehatan, Saat di cek ternyata kartu BPJS-nya aktif, saat nomor BPJS pasien di cek ternyata berbeda dengan hari sebelumnya.

“Keesokan harinya keluarga datang kembali membawa pasien, dan memberikan Kartu BPJS kesehatan, saat di cek oleh petugas ternyata BPJS kesehatan aktif dengan No kartu 0002117667868, setelah di cek oleh petugas, ternyata No kartunya berbeda dengan hari sebelumnya, kemungkinan BPJS kedua pasien, sudah terdaftar didalam program Universal Health Coverage (UHC) Pemerintah daerah Pasaman Barat” ungkap dr. Widodo.

Ia melanjutkan, saat menjalani perawatan di puskesmas, sekira pukul 01.00 wib tanggal 23 Juni 2023, kondisi kesehatan korban memburuk. Korban mengalami kejang dan sesak nafas.

Saat itu perawat atau petugas piket langsung mengecek kondisi korban. Setelah di cek, pasien sudah tidak bergerak dan diduga telah meninggal dunia.

“Informasi yang saya dapatkan, saat di cek petugas piket, diduga pasien sudah meninggal dunia. Namun perawat masih ragu dan belum bisa memastikan. Saat itu perawat dan pihak keluarga panik, dan langsung menghubungi dokter yang bertugas” terangnya.

Ia menjelaskan, petugas juga berusaha menghubungi dokter AR melalui telepon selulernya. Namun dokter AR tidak juga merespon panggilan perawat karena sedang tertidur di rumah dinasnya.

“Sudah dihubungi oleh perawat via telepon, tapi tidak diangkat, setelah itu, keluarga pasien langsung mendatangi dan mendobrak pintu masuk rumah dinas dokter AR, hingga dokter AR terbangun,” tandasnya.

Widodo mengatakan, menurutnya pemberian layanan kesehatan untuk pasien tersebut, sudah memenuhi standar pelayanan kesehatan di Puskesmas.

Hak dan kewajiban pasien sudah terpenuhi dan pasien tetap mendapatkan layanan kesehatan.

“Tidak benar kalau kita tidak melayani pasien, pasien sudah kita rawat dan diobati, hak dan kewajiban pasien sudah kita penuhi. Kalau soal dokter AR tidak ditempat, mungkin yang bersangkutan ketiduran, mungkin lelah karena sudah bekerja dari siang, karena kami juga saat ini ada kekurangan dokter, dikarenakan ada salah seorang dokter yang cuti melahirkan,” ucapnya.

dr. Widodo menambahkan, dalam kasus tersebut, pihaknya juga telah mendatangi keluarga pasien untuk meminta maaf terkait ketidak nyamanan dalam pelayanan kesehatan di puskesmas. Pihaknya juga telah melakukan pemulangan uang jaminan kesehatan kepada keluarga pasien.

“Kami dari pihak puskesmas meminta maaf kepada keluarga pasien atas ketidak nyamanan dalam pelayanan. Soal uang yang di pungut sebesar Rp. 25.000,00 rupiah sebagai jaminan pendaftaran jalur umum juga sudah kita kembalikan ke pihak keluarga. Dan kita juga telah melakukan pembinaan kepada dokter, perawat dan juga staf puskesmas agar lebih baik lagi saat melayani atau merawat pasien,” pungkas dr. Widodo mengakhiri.

Pewarta Deteksinfo.com : Ahmad Tarmuji
Editor : Key

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait lainnya