Deteksinfo, Pasbar – Adrian, pemilik dan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah perkebunan sawit TR yang sah, menyesalkan sikap oknum masyarakat yang menduduki tanah perkebunan yang Ia miliki.
Kekecewaan Adrian disampaikannya pada wartawan beberapa hari lalu. Kekecewaan itu berawal saat pengukuran pada hari kamis (18/5/2023) lalu, di hentikan oleh sekelompok masyarakat yang mengklaim bahwasanya itu adalah tanah mereka.
Adrian mengatakan, disaat pengukuran tapal batas tersebut, masyarakat melarang aktivitas mereka dengan alasan disuruh Bupati Pasaman Barat.
“Kami dan anggota BPN saat melakukan pengukuran ulang tapal batas di lokasi perkebunan TR, dihalangi dan dilarang untuk melakukan aktivitas pengukuran tapal batas lahan” kata Adrian.
Lanjut Ia jelaskan, salah seorang warga yang melarang mengaku mendapat instruksi dan perintah Bupati Pasaman Barat menghentikan pengukuran.
Adrian juga menambahkan, saat pelarangan tersebut terjadi sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak untuk berdialog di malam harinya. Namun disaat waktu berdialog tiba, oknum masyarakat yang diundang tidak kunjung hadir.
“Disaat pelarangan tersebut terjadi mediasi antara masyarakat dan pihak kami yang diwakili oleh ibu Bakti, dalam mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat untuk melakukan musyawarah dimalam harinya. Namun saat malam tiba, pihak kelompok masyarakat tidak ada yang hadir. Beralasan mereka di undang untuk hadir kerumah Bupati” terang Adrian.
Adrian juga menegaskan, tidak akan ada lagi mediasi untuk kedepannya, dan apabila masih ada oknum yang menghalangi kegiatan kami dan BPN akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Setelah beberapa kali itikad baik kami tidak diindahkan, Kami tidak akan lagi melakukan mediasi lagi. Kami juga akan menindak tegas kepada oknum masyarakat yang menghalangi kegiatan kami dan BPN untuk melakukan pengukuran tapal batas tersebut” tegas Adrian.
Di tempat lain, Syahril Dt Aren Imbang Langik saat di konfirmasi media Sabtu (20/5/2023) kemarin, melalui via WhatsApp, beliau membenarkan bahwasanya tanah itu sudah di jual kepada pihak ibu Bakti, sebanyak 48 Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Benar, lahan perkebunan sawit TR yang berada di jorong Sigunanti, Nagari Kinalali, Kecamatan Kinali, sudah di jual dan di beli oleh pihak ibu Bakti pada tahun 2008 dan Saya ikut menandatangani penyerahan tersebut, sebanyak 48 sertifikat, setiap sertifikat terdiri dari 2 hektar, Namun yang 50 sertifikat lainnya sudah di jual kembali ke pihak lain” ungkap Syahril.
Syahril juga menerangkan kepada media, sisa lahan perkebunan yang 48 sertifikat seluas 96 hektar, itu semuanya sudah di tanami pohon sawit oleh beberapa masyarakat.
“Sisa lahan yang 96 hektar lagi lahan sudah di tanami oleh masyarakat, dan lahan tersebut juga belum tentu lahan yang tercantum di sertifikat tersebut, karena sertifikat bisa saja dibuat diatas meja”, terang Syahril.
Setelah adanya pelarangan pada kamis, (18/5/2023), dan salah satu orang yang melarang terucap kata, bahwa bupati Pasaman Barat memerintahkan pelaksanaan pengukuran dihentikan, dan dibawa satpol PP. Pada akhirnya pihak BPN berhenti melakukan aktivitas kegiatan pengukuran tapal batas di lahan perkebunan TR tersebut.
Pewarta Deteksinfo.com : Ahmad Tarmuji
Editor : Key