Deteksinfo, Pemalang – Jalan raya adalah Fasilitas umum yang dibuat untuk kelancaran mobilisasi masyarakat, dimana jaminan keselamatannya mutlak harus di penuhi bagi para pengendara pengguna Jalan.
Di Pemalang Jawa Tengah, lebih tepatnya jalan raya antara lampu merah Sirandu sampai jalan raya Bantar Bolang adalah jalur yang cukup ramai bagi pelintas kendaraan. Volume kendaraan di jalur tersebut setiap harinya cukup ramai, karena merupakan jalur ekonomi yang potensial di wilayah kabupaten Pemalang.
Namun seringkali para pelaku ekonomi dalam menjalankan roda usaha ekonominya, dalam hal ini, terkait angkutan yang memuat hasil bumi, seperti sayur-mayur, buah-buahan, kayu, serta angkutan hasil bambu. Mereka kerapkali saat membawa hasil dagangannya, sampai melampaui ambang kapasitas atau di dalam UU angkutan Jalan raya di sebut Overdimensi and Over Load (ODOL)
Hal tersebut jelas sangat membahayakan bagi pengguna jalan lain, selain itu juga mempercepat kerusakan jalan.
Terpantau oleh awak media, Kamis (9/6/2022) sore, di Lampu merah Sirandu Pemalang, Sebuah truk memuat Ratusan batang bambu melebihi kapasitas, sangat membahayakan keselamatan para pengendara, terutama di bagian belakang Truk bermuatan Bambu tersebut.
Runcingnya ratusan batang bambu apabila mengenai kendaraan di belakangnya akan sangat berbahaya.
Terlihat, tanpa pengamanan yang memadai terpasang pada truk tersebut serta jalanan yang bergelombang, ketika bagian belakang truk terangkat, maut siap mengintip kendaraan di belakang nya.
KBO Satlantas Polres Pemalang, IPDA Anjar Lindu Wijayadi, mengatakan pihaknya seringkali mengambil tindakan tegas kepada para Supir yang membawa muatan melebihi Kapasitas.
“Kami selalu menghimbau, agar tidak melanggar aturan” tegas IPDA Lindu.
Seperti diketahui bersama, muatan barang pada kendaraan bermotor (Ranmor) sudah lama di buat dan masyarakat wajib menaatinya.
Berikut aturan dan sanksi pelanggaran pada Angkutan barang.
Overload adalah Pelanggaran sesuai pasal 316 ayat 1 yang berbunyi bila overload hanya pelanggaran maka penindakannya melalui TilangĀ pasal 307 UU No 22 Tahun 2009, yaitu :
1. Setiap orang yang mengemudikan Ranmor Angkutan Barang (Subyek Pelaku)
2. Tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud pasal 169 ayat 1
3. Pidana kurungan 2 bulan dan denda paling banyak 500 ribu. (Ragil 74)