20220326_224829

Tim Gabungan Tinjau Ulang Perizinan Pabrik Pemecah Batu Milik PT Peterangan Utama

IMG_20230524_195709
120-500

Deteksinfo, Pasbar – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Pasaman Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), melakukan tinjauan lapangan ke Stone Crusher PT. Peterangan Utama di Kejorongan Kartini, Nagari Muaro Kiawai Hilir, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (31/5/2023).

Tinjauan lapangan tersebut bertujuan meninjau dan mengkaji ulang tetang perizinan pabrik pemecah batu stone crusher PT. Peterangan Utama, sebelum perusahaan tersebut beroperasi.

Kunjungan tersebut dihadiri langsung Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Saat di Wawancarai oleh media, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (PTSP), Fadlus Habi mengatakan kepada media, kunjungan gabungan ini untuk meninjau ulang perizinan PT. Petarang Utama.

“Kami datang kesini dengan tim yang lengkap, ada Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR tata ruang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu satu pintu” ungkap Fadlus kepada media.

Fadlus juga menjelaskan, untuk pengurusan izin tersebut perusahaan harus memenuhi tiga dasar perizinan. Dan Fadlus juga menegaskan, apa bila PT. Peterangan Utama tidak menyelesaikan tiga izin dasar tersebut, kami akan memberi sanksi.

“Untuk pembuatan izin usaha itu ada tiga persyaratan dasar, pertama, Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), Izin Lingkungan (ILK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dari hasil tinjauan ini tiga syarat dasar izin semuanya masih dalam pengurusan, dan apabila perusahaan tidak melengkapi salah satu dasar izin tersebut, kami tidak akan memberikan izin untuk pengoperasian stone crusher tersebut”, jelas Fadlus.

Dilain sisi, Kapala Dinas Lingkungan Hidup Edison Zelmi kepada media menambahkan, tinjau lapangan ini selain memeriksa kelengkapan izin, juga untuk pengukuran ulang dan mengetahui hutan lindung.

“Kami dari Lingkungan Hidup ingin mengetahui sudah sampai dimana pengurus izin lingkungan, namun yang kami dapat izinnya masih tahap pengurusan dan belum selesai, dan kami juga mengukur ulang jarak dari daerah aliran sungai ke batas bangunan stone crusher tersebut untuk mengetahui jaraknya dan akan mengkaji ulang di kantor apakah lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung” jelas Edison.

Hendar kapor selaku Humas PT. Petarang Utama membenarkan bahwa izin-izin PT. Petarang Utama masih dalam pengurusan.

“Benar, semua izin-izinnya masih dalam pengurusan. Dan kami berjanji akan melengkapi persyaratan tersebut”, tutup Hendra Kapor.

Sementara itu, dari praktisi hukum dan pemerhati lingkungan Yuheldi Nasution, SH mengatakan, kami mendukung adanya Investasi di Pasaman Barat, namun berinvestasipun harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sangat mendukung dengan adanya investasi di Pasbar, namun investasi tersebut harus taat dengan peraturan, dan jika syarat mendirikan seperti ILK, IPR dan IMB masih dalam proses kenapa sudah ada aktifitas di lokasi tersebut, semestinya pihak instansi terkait menutup sementara jika syarat dan ketentuan mendirikan stone cruiser masih dalam proses”. Ungkap Yuheldi Nasution, Kamis (1/6/2023).

Yuheldi juga menekan ketegasan instansi yang terkait dalam proses masalah perizinan tersebut dan melakukan tindakan nyata jika belum ada izin seperti menutup aktifitas yang sedang berjalan di lokasi.

“Jika memang terbukti stone crusher tersebut belum menyelesaikan perizinannya, seharusnya Pemda harus memberikan sanksi tegas dengan menghentikan kegiatan pekerjaan di stone crusher tersebut, Jangan hanya sanksi lisan atau teguran lisan tapi tindakan yang nyata agar pihak yang ingin berinvestasi di Pasbar benar-benar taat aturan” tegas Yuheldi.

Yuheldi juga menambahkan, agar pemerintah daerah terus mengawasi perusahaan tersebut supaya tidak memakai material ilegal dan BBM bersubsidi.

“Kita berharap Pemerintah Daerah juga memeriksa kelengkapan izin pemasok material ke PT. Petarang Utama baik batu, pasir, koral dan BBM, kerana banyak perusahaan yang masih menggunakan material dari galian C ilegal dan BBM bersubsidi dimana itu bisa merugikan Pemda dan masyarakat” tutup Yuheldi.

Pewarta Deteksinfo.com : Ahmad Tarmuji
Editor : Key

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait lainnya