20220326_224829

Terjaring Operasi Pekat, Lima Warga Pemalang Diamankan Satpol PP

IMG-20221130-WA0020
120-500

Deteksinfo, Pemalang – Lima orang terjaring dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP Pemalang pada pada Senin dini hari ( 28/11/2022 ) kemarin.

Kini kelimanya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pemalang pada selasa 29 November 2022 kemarin.

Kelima orang ini didakwa telah melanggar pasal Perda No.12 tahun 2019 tentang penanggulangan pelacuran di kabupaten Pemalang.

Hakim memutuskan ke lima orang terdakwa dengan ganjaran kurungan satu bulan penjara. Dan apabila pada kurun waktu enam bulan mereka melakukan tindak pidana apapun di wilayah manapun, termasuk di semua wilayah Indonesia, mereka akan langsung di masukan kedalam sel tahanan.

Kelima orang yang terdiri dari dua orang laki -laki dan tiga orang perempuan, yaitu CR ,HR , HS, UW dan WS .

Mereka terjaring operasi pekat oleh jajaran Satpol PP Pemalang di warung remang – remang di jalan Pantura timur terminal atau yang lebih di kenal dengan Calam.

Kasatpol PP Pemalang, Raharjo mengatakan, ” tingginya angka penularan HIV cukup tinggi terkait praktek prostitusi di Pemalang” jelasnya.

Untuk itu, lanjutnya, Satpol PP tetap konsisten menegakkan peraturan daerah guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

“Tentunya melalui upaya humanis, jauh dari kekerasan” imbuhnya.

Pewarta Deteksinfo.com : Ragil Surono

Editor : Key

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait lainnya