Deteksinfo, Pasbar – Empat orang pelapor korban pencurian ternak (Curnak) mendatangi Polsek Kinali mempertanyakan tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Hal itu dilakukan karena keempat korban belum menerima panggilan terkait kasus pencurian ternak (Curnak) yang pernah mereka laporkan.
Korban curnak mempertanyakan kepada Kanit Reskim Polsek Kinali Ipda Muhammad Basir S.H, terkait SP2HP yang belum ada di berikan kepada pihak pelapor, sementara laporan mereka sudah masuk 30 hari, selain itu mereka juga mempertanyakan kabar dugaan komplotan pelaku curnak malah di lepaskan.
“Saya dan teman-teman korban curnak mempertanyakan tentang SP2HP kepada Kepolisian Sektor Kinali kenapa sampai saat ini belum ada diberikan kepada kami, dan kami juga mendengar sudah ada tiga orang tersangka namun salah seorang kenapa di lepaskan” kata Soni, Korban Curnak, Kamis (5/1/2023).
Soni menyayangkan tindakan pihak Kepolisian yang dinilai lamban.
“Saya sangat kecewa dengan pihak Polsek Kinali dikarenakan belum diberikannya SP2HP oleh Polsek Kinali, sementara salah satu pelaku diduga dilepas” ujarnya.
Ditempat lain, Marni salah seorang korban juga berharap pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus curnak tersebut sampai ke akar-akarnya.
“Saya sangat berharap kepada pihak kepolisian di wilayah hukum Polres Pasaman Barat, khususnya Polsek Kinali agar segera menyelesaikan kasus ini, karena komplotan curnak ini sangat meresahkan masyarakat kinali khususnya peternak sapi” harapnya.
Sementara itu, Kapolsek Kinali melalui Kanit Reskrim Muhammad Basir kepada awak media mengaku belum memberikan SP2HP dikarenakan banyaknya kasus yang ditangani serta keterbatasan Personil Penyidik di Wilayah Hukum Polsek Kinali.
Ia meminta korban untuk bersabar dan meminta dukungan kepada masyarakat Kinali dalam mengungkap kasus curnak tersebut.
Dirinya juga belum bisa memastikan kapan pihaknya memberikan SP2HP.
Selain itu, saat ditanya terkait pengembangan tersangka baru, Iptu Muhammad Basir belum bisa memberi komentar banyak, dikarenakan kasus masih dalam penyidikan.
“Kami belum bisa berkomentar terlalu banyak tentang tersangka baru, dikarenakan masih dalam penyidikan dan saya juga tidak berani terlalu banyak berkomentar” ujarnya.
Adapun nama-nama korban yang melapor adalah Sdr Marni (50), sdr Yon Hendra (35), sdr H. Dari (68) dan sdr Randi Saputra (21), dimana sdr Marni kehilangan satu ekor sapi dengan nilai kerugian Rp. 18.000.000, sdr Yon Hendri kehilangan dua ekor sapi dengan nilai kerugian Rp. 27.000.000, ditambah lagi sdr H. Dari kehilangan satu ekor sapi dengan nilai kerugian Rp. 13.000.000 dan Randi kehilangan satu ekor sapi dengan nilai kerugian Rp 13.000.000.
Salah seorang Tokoh masyarakat Kinali inisial, ZI sangat menyayangkan atas kinerja polsek kinali dikarenakan hingga saat ini belum adanya diberikan SP2HP kepada pihak pelapor.
Dimana dirinya juga mengatakan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian Penanganan Perkara Pidana di lingkungan Kepolisian Negara Ripublik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit satu kali setiap satu bulan, Tokoh dan Masyarakat Kinali sangat menyayangkan terhadap pembebasan salah satu pelaku yang diduga terlibat dalam kasus curnak.
Pewarta Deteksinfo.com : Ahmad Tarmuji
Editor : Key