Deteksinfo, Inhil – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rusunawa Sejuta Kanal, mengklarifikasi dugaan pengusiran beberapa orang warganya di Rusunawa, parit 7 Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kepala UPTD Rusunawa Sejuta Kanal, Yeyen mengungkapkan bahwa permalasahan yang terjadi di rusunawa sudah dilakukan mediasi antara pihaknya dan warga rusunawa, disaksikan langsung oleh anggota Polsek Tembilahan Hulu dan Dinas terkait.
Yeyen menegaskan, bahwa UPTD tidak melakukan pengusiran terhadap beberapa orang warga rusunawa. Pihaknya memberikan teguran kepada warga yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Disurat teguran untuk warga yang melanggar aturan tersebut, pihaknya tidak ada menyebut kata pengusiran tapi akan melakukan penggantian kunci.
“Jadi kami pihak UPTD Rusunawa tidak melakukan pengusiran secara paksa. Yang seperti diberitakan dimedia mereka diperlakukan layaknya ‘binatang’. Kami pihak UPTD hanya melakukan penertiban warga yang telah melanggar peraturan yang telah dibuat oleh bapak Bupati,” katanya saat dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp, Jum’at (1/7/2022).
“Dan surat teguran yang telah kami layangkan ke warga yang melanggar aturan tersebut sebelumnya telah kami koordinasikan terlebih dahulu ke atasan (Kepala bidang Perumahan) Dinas Perkim,” tambahnya.
Sesuai dengan kesepakatan mediasi, pihak UPTD Rusunawa Sejuta Kanal memberikan surat penyataan kepada penyewa agar segera mengosongkan kamar tersebut, dan ditandatangani oleh yang bersangkutan.
“Alhamdulillah, segala permasalahan selesai sudah, terimakasih kepada bapak Kapolsek Tembilahan Hulu beserta anggota, rekan-rekan dari Dinas Perkim Kabupaten Inhil dan semua pihak yang sudah ikut membantu menyelesaikan permasalahan ini sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman antara Pihak UPTD Rusunawa Sejuta kanal dengan beberapa warga rusunawa,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Yeyen, terkait dengan permasalahan di rusunawa yang kurangnya sistem keamanan (sering kemalingan), pihaknya akan menambahkan Closed Circuit Television (CCTV).
“Pihak UPTD dan Dinas perkim sedang mengupayakan penambahan CCTV,” tukasnya.
Selain itu, saat dikonfirmasi siapa saja yang berhak tinggal atau menyewa di rusun?. Yeyen menjelaskan, bahwa sesuai dengan undang-undang No 20 Tahun 2011 tentang rumah susun. Ada tiga jenis rumah susun. Pertama Rumah susun Umum (untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah) ke dua Rumah susun Khusus dan yang ke tiga adalah Rumah susun Negara.
Sementara Rusunawa Sejuta Kanal, kata Yeyen, memang diperuntukkan ke MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). “Peraturan Menteri PUPR No. 1 Tahun 2021, MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Keputusan Menteri PUPR No. 411/KPTS/M/2021. Besaran MBR Penghasilan perbulan paling banyak orang tidak kawin 6 jt. Penghasilan perbulan paling banyak orang kawin 8 jt,”
“Sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 01/PRT/M/2018 yang berhak menerima manfaat rusun adalah, Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Masyarakat berkebutuhan khusus (Nelayan, pekerja industri, korban bencana) ASN/TNI/POLRI Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama Peserta Didik/Mahasiswa/Santri,” imbuhnya. (Yusuf)