20220326_224829

Pengalihan Tora Menjadi Kawasan Farming Integrated Mendapat Kecaman Dari Petani Tambak Mateng

IMG-20221103-WA0001
120-500

Deteksinfo, Mateng – Langkah PJ Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Akmal Malik terkait pengalihan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) menjadi kawasan System Farming Integrated, melalui surat Gubernur bernomor B-600/2679/2022 merugikan dan melukai hati Masyarakat Sulbar khususnya yang terdampak langsung kawasan system farming integrated.

Tak terkecuali Masyarakat di Kecamatan Topoyo dan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), dimana seluas 3.969 Ha Tanah merupakan kawasan Budidaya dan sudah digarap oleh masyarakat kurang lebih 35-40 tahun lalu.

Hal tersebut disampaikan Taufik Saleng, salah satu petani tambak asal Desa Kambunong Kecamatan Karossa kepada awak media, Kamis (3/11/2022).

Ia katakan, Program Tora sudah sesuai dengan semangat presiden Jokowi untuk melegalisasi tanah yang telah lama di garap oleh Masyarakat yang dituangkan dalam Perpres 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

“Sudah disampaikan Kadis Kehutanan Sulbar, H. Hamzah pada tanggal 26 September 2022 lalu di aula Kantor Bupati Mamuju Tengah bahwa program Tora ini sudah berjalan sejak 2019 mulai dari inventarisasi wilayah, batas, hingga pemasangan pancang/patok dan tentu sudah di biayai oleh Pemerintah dan prosesnya tinggal menunggu SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan” tutur Taufik.

Taufik jelaskan, Program Farming Integrated ini sudah dia dengar langsung dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dihadiri langsung Dirjen KKP pada tanggal 26 September 2022 di Aula kantor Bupati beberapa waktu lalu.

Namun menurut Taufik, dari semua yang dipaparkan, tidak ada desain yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terdampak, justru yang dirugikan adalah masyarakat yang berada pada area 3.969 ha itu.

“Masyarakat yang berada pada area itu, akan kehilangan mata pencaharian dan tidak akan mendapatkan kompensasi mulai dari ganti rugi lahan, pemukiman dan lain-lain” kata Taufik.

Masih Taufik, Pak Dirjen KKP mengatakan, lapangan kerja akan terbuka, masyarakat akan di pekerjakan, maaf saja. lapangan kerja untuk siapa?

Menurutnya, masyarakat yang akan terdampak mayoritas tidak memiliki ijazah ataupun keahlian mengelola kolam Supra intensif, belum lagi yang lanjut usia.

“Untuk itu, kami Petani Tambak yang ada di Mamuju Tengah mendesak Pemda Mateng juga DPRD Mateng dan DPRD provinsi Sulawesi Barat agar mengambil langkah tegas atas surat Gubernur tersebut” pintanya.

Ia berharap, Anggota DPR RI Dapil Sulbar Arwan Aras sebagai putra daerah Mamuju Tengah terlebih Suhardi Duka selaku mitra KKP bersama-sama memastikan program TORA tetap dilanjutkan karena menjadi harapan besar masyarakat Mamuju Tengah.

Pewarta Deteksinfo.com : Chaerul
Editor : Key

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait lainnya