20220326_224829

Merasa Dizalimi Pihak PT BPP, Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau Minta Keadilan

IMG_20230312_163410
120-500

Deteksinfo, Pasbar – PT. Bakrie Pasaman Plantations ( BPP ) melakukan mediasi dengan Kelompok Tani ( Keltan ) Bukit Intan Sikabau, di Aula polres Pasaman Barat, Jum’at, 10/03/2023 kemarin.

Mediasi dilakukan dikarenakan adanya sengketa lahan antara PT BPP dengan keltan Bukit Intan Sikabau seluas 300 H Meskipun bermacam cara sudah di tempuh, baik penyelesaian cara Litigasi melalui Pengadilan dan non litigasi di luar persidangan. Namun hingga saat ini masih menemui jalan buntu.

Mediasi selama kurang lebih tiga jam dilakukan tertutup dan hanya di hadiri oleh kuasa hukum dan pengurus Keltan Bukit Intan Sikabau namun tetap tidak ada titik temunya.

Muslin Hasugian Salah seorang Perwakilan Keltan Bukit Intan kepada media membenarkan bahwa mediasi yang di gelar belum ada menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Muslin juga mengatakan, pihaknya akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan hak mereka, walaupun saat ini lahan tersebut di jaga ketat oleh aparat Brimob Sumbar. Ia mengungkapkan masyarakat akan tetap memanen buah sawit di lahan plasma tersebut.

Ia juga menjelaskan, mereka sudah dizalimi lebih dari 20 tahun oleh pihak PT. BPP, lahan plasma yang 300 hektar tersebut di panen oleh perusahaan dan hasilnya untuk mereka.

“Dimana lahan plasma seluas 300 hektar itu sudah di terbitkan SK Bupati dan direkomendasikan agar pihak perusahaan menyerahkan lahan tersebut seutuhnya kepada kami” terangnya.

Lebih lanjut Ia katakan, gugatan Perdata pihaknya di Pengadilan Negeri juga menang, sesuai keputusan pengadilan Negeri Pasaman Barat bahwa lahan seluas 800 H milik mereka, namun pihak perusahaan tetap klaim lahan tersebut masuk dalam HGU perusahaan hingga Keltan merasa di kriminalisasi di lapangan saat mereka memanen buah.

Sementara itu, kuasa Hukum Keltan Bukit Intan Sikabau Abdul Hamit, S.H membenarkan mediasi kurang lebih 3 jam antara kedua belah pihak masih menemui jalan buntu ucapnya.

Namun dirinya tetap konsisten dengan putusan Pengadilan Negeri tahap pertama dalam Perkara Perdata pertanggal 25 Februari 2023 gugatan kliennya
(Verstek) di kabulkan majelis Hakim.

Hamid juga meminta kepada pihak PT. BPP menyerahkan lahan kepada masyarakat Keltan Bukit Intan Sikabau seluas 300 hektar dan juga meminta kepada Polres Pasaman Barat terkait 2 unit mobil truck yang di tahan di Polres Pasaman barat agar di kembalikan kepada masyarakat.

Saat di konfirmasi media, Boby selaku Manager Humas PT BPP menyampaikan bahwasanya belum ada kesepakatan dari dua belah pihak, namun perusahaan menawarkan agar lahan tersebut di kelola oleh perusahaan dan hasilnya akan di berikan kepada keltan Bukit Intan Sikabau, namun masyarakat tidak setuju.

Terkait dengan keberadaan Brimob yang ada di PT BPP, ujar Boby, hanya untuk keamanan saja.

Dan terkait penangkapan truk, Boby menyampaikan bahwa yang memanen buah sawit tersebut bukan anggota Keltan Bukit Intan Sikabau.

Pewarta Deteksinfo.com : Ahmad Tarmuji
Editor : Key

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait lainnya