Deteksinfo, Pasbar – Adrian, Pemilik lahan perkebunan sawit di TR kampung jambu, kecamatan Kinali, kabupaten Pasaman Barat, melakukan pengukuran ulang dengan membawa pihak BPN ke lokasi perkebunan sawit TR kampung jambu, Kinali Rabu, (17/5/2023).
Hal itu dilakukan karena dirinya merasa dirugikan karena lahan perkebunan sawit yang miliknya di duduki oleh beberapa masyarakat.
Adrian merasa dirugikan dikarenakan lahan perkebunan sawit yang dimilikinya sah secara hukum Negara diduduki oleh beberapa oknum.
Kepada media Adrian mengatakan, lahan perkebunan kelapa sawit tersebut telah ia beli dari tahun 2012 lalu. Namun di tahun 2017, lahan tersebut diduduki oleh beberapa oknum masyarakat Imbang Langik. Masyarakat mengklaim lahan perkebunan tersebut milik mereka.
“Lahan itu saya beli dari ibu bakti pada tahun 2012 dengan luas sekitar 200 hektar, beberapa tahun kemudian 100 hektar saya jual kembali. Lalu kemudian pada tahun 2017 itu, saya baru mengetahui lahan tersebut diklaim oleh oknum masyarakat tertentu,” ujarnya kepada media, Kamis (18/52023).
Ia menambahkan, semenjak munculnya permasalahan tersebut, Ia telah melakukan sejumlah upaya dan melakukan mediasi dengan masyarakat untuk mencari jalan yang terbaik.
“Berbagai upaya mediasi telah dilakukan, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil” ujarnya.
Ia katakan, sebelumnya pada Tahun 2021, dirinya pernah mengajukan persyaratan untuk memberikan pinjaman dana bank jika masyarakat ingin membeli lahan tersebut.
“Saya membeli lahan yang sudah bersertifikat, dan ketika lahan di alih namakan, saya juga telah memberikan uang adat kepada Ninik mamak setempat sebesar 1,5 juta rupiah untuk per hektarnya. Sudah banyak upaya yang saya tempuh, bahkan jika masyarakat mau membeli lahan tersebut saya bersedia memberikan wins solution kepada masyarakat, dan sebaliknya jika masyarakat mau saya juga akan memberikan kompensasi atas tanaman masyarakat,” jelasnya.
Adrian mengaku, semenjak munculnya masalah tersebut, Ia mengaku telah mengalami kerugian miliaran rupiah. Terlebih hasil panen dari lahan tersebut tidak sepenuhnya Ia dapatkan.
“Kita sudah banyak habis disini, kalau dihitung-hitung dari pembelian lahan hingga sampai saat ini, kerugian yang saya alami sudah hampir sepuluh miliar. Maka dari itu, saya akan tetap memperjuangkan hak saya,” ucapnya.
Ia berharap, kepada seluruh masyarakat imbang langik yang menduduki lahan tersebut agar menerima proses mediasi dan segera meninggalkan lokasi lahan perkebunan itu.
Jika masyarakat tetap bersikeras dan tetap ngotot menduduki lahan, Ia berjanji akan menempuh upaya hukum dan mempidanakan masyarakat yang menghalangi.
“Kami harap, kepada Oknum yang menguasai kebun, segera meninggalkan lokasi kebun dan menerima mediasi. Jika masyarakat tidak mau dan bersikeras menduduki lahan, maka akan kita eksekusi tanpa negosiasi,” ungkapnya.
Sementara itu, pada hari Rabu, 17 Mei 2023, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) juga telah turun langsung kelapangan untuk menentukan titik koordinat dan tapal batas lahan perkebunan milik Adrian. Peninjauan titik koordinat tersebut juga di jaga dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polda Sumbar, Polres Pasbar, Brimob dan Polsek Kinali.
Meski sempat dihadang masyarakat, peninjauan tapal batas kebun tersebut berjalan lancar, walaupun terjadi keributan yang dilakukan oleh pihak masyarakat yang menduduki lahan tersebut, namun tidak ada bentrok dari kedua belah pihak.
Pewarta Deteksinfo.com : Ahmad Tarmuji
Editor : Key