Deteksinfo, Madina – Dalam memberantas perjudian di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kepolisian Resor (Polres) Madina tidak hanya melakukan penindakan hukum saja, untuk meminimalisir praktek perjudian di Wilayah Hukum Polres Madina, AKBP H. M Reza Chairul menginstruksikan kepada jajaran untuk turut melakukan pencegahan terjadinya perjudian.
Hal tersebut dilakukan melalui sosialisasi baik itu dengan pemasangan spanduk himbauan maupun melalui sosialisasi sambang Masyarakat melalui Bhabinkamtibmas.
Beranjak dari langkah yang diambil Kapolres Madina dalam melakukan pencegahan praktek perjudian dengan cara sosialisasi yang Humanis, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Madina mengapresiasi Program sosialisasi yang dilaksanakan Polres Madina beserta Jajarannya.
Seperti disampaikan Wakil Sekretaris LSM LIRA Kabupaten Madina, M. Syawaluddin, Selasa (23/08/22). Ia mengatakan program sosialisasi dan pendekatan yang dilaksanakan Polres Madina beserta Jajaran dalam mencegah perjudian sangat pantas diapresiasi karena dengan pendekatan ini akan lebih memberikan pengertian kepada Masyarakat akan bahaya dan dampak perjudian serta tentunya akan menyadarkan Masyarakat tentang Hukuman terhadap praktek Perjudian, baik itu judi langsung maupun judi On Line.
“Kita apresiasi langkah sosialisasi pencegahan Perjudian yang dilaksanakan Kapolres Madina beserta Jajaran, dimana lebih melakukan pendekatan daripada penindakan, guna menghindari dampak buruk yang timbul akibat dari proses Hukum terhadap pelaku Perjudian” sebutnya.
Lebih Lanjut Syawaluddin berharap, kiranya segenap lapisan Masyarakat turut mendukung program Polres Madina beserta Jajaran dalam melakukan pencegahan perjudian di Wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
“Sosialisasi dan Himbauan yang dilaksanakan Polres Madina ini bisa Kita ibaratkan seperti Kata Pepatah, Sedia payung sebelum hujan, Jauhilah perjudian sebelum terkena hukuman” ungkapnya.
Pewarta Deteksinfo.com : Mahyudin Nasution
Editor : Key