Deteksinfo, Mateng – Tahapan verifikasi faktual Pengurus dan Anggota Partai Politik 15 Oktober – 4 November 2022, KPU Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) kekurangan satu Komisioner pasca salah seorang Komisioner menyelesaikan lebih cepat masa baktinya.
Taufik Saleng, selaku Sekertaris Umum HMI Cabang Mamuju Tengah menyesalkan KPU RI belum melakukan Penggantian Antar Waktu ( PAW ) untuk Komisioner KPU Mamuju Tengah.
Padahal menurut Taufik, tahapan verifikasi faktual Pengurus dan Anggota Partai Politik sangat Prinsip dalam Pemilu karena menyangkut kelayakan dan kepatutan Partai Politik ikut serta dalam Pemilu yang notabene menjadi instrumen utama yang akan di kendarai putra-putri terbaik Bangsa untuk mengabdikan diri ke masyarakat Indonesia, khususnya Mamuju tengah lewat Pileg atau Pilkada.
Komisioner KPU Mamuju Tengah, kata Taufik, dalam menjalankan tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya senantiasa melakukan Rapat Pleno baik Reguler/rutin ataupun pengambilan kebijakan/keputusan dalam setiap tahapan akan menemui jalan buntu (Deadlock) jika komisioner berjumlah Genap.
Setelah dirinya (Taufik-Red) melakukan konfirmasi langsung ke Ketua KPU, Sampe Amiruddin pada Kamis, 20 Oktober 2022 di kantor KPU Mamuju Tengah, Amiruddin menyampaikan bahwa PAW Komisioner KPU itu murni gawaian KPU RI.
“Kami hanya menunggu keputusan KPU RI” ujar Amiruddin.
Ditempat yang sama, H. Bahtiar, Sekertaris KPU Provinsi Sulawesi Barat mengatakan bahwa, KPU provinsi sudah mengusulkan nama 1 bulan yang lalu ke KPU RI sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Kami juga menunggu keputusan KPU RI” ucapnya.
“Dengan jeda waktu yang relatif lama kekosongan Komisioner KPU Mamuju Tengah, Saya meminta KPU Mamuju Tengah dan KPU Provinsi Sulawesi Barat mendesak KPU RI untuk segera Melantik Komisioner (PAW-Red) demi maksimalnya kerja-kerja KPU Kabupaten dalam melaksanakan tahapan demi tahapan pemilu Serentak 2024″ tegas Taufik.
Pewarta Deteksinfo.com : Mizwar
Editor : Key