20220326_224829

KPU Mamuju Tengah Ingatkan Ad-hoc Jaga Independensi dan Integritas di Pilkada 2024

IMG-20240813-WA0073
120-500

Deteksinfo, Mateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat mengingatkan badan ad hoc untuk jaga independensi dan integritas di Pilkada 2024.

Badan ad hoc sendiri adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta penyelenggara Pilkada lainnya.

Komisioner KPU divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdikli Parmas SDM), Sri Haryudith menegaskan hal tersebut.

“Kami mengingatkan kepada adhoc untuk senantiasa menjaga independensi dan integritas,” ujarnya, Jumat (16/8/2024).

Ia tegaskan, Ad-hoc jangan like,komen,share postingan-postingan medsos yang merujuk kepada Pasangan Calon (Paslon).

Baik Paslon tingkat Provinsi atau Kabupaten/kota, Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati/Kota dan Wakil Walikota.

Ia juga menegaskan, agar berhati-hati bicara dengan masyarakat tentang Pilkada apalagi yang merujuk pada Paslon.

Hal itu untuk menghindari hal-hal yang dapat mencederai lembaga KPU.

Adapun Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tercantum pada Pasal 1 Ayat 6, disebutkan bahwa termasuk dalam ad-hoc adalah :

1. Panitia Pemilihan Kecamtan (PPK)
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
4. KPPS Luar Negeri
5. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
6. Pantarlih
7. Pantarlih Luar Negeri
8. Petugas Ketertiban TPS

“Hari H Pilkada 2024 sudah semakin dekat, olehnya itu kami KPU Mamuju Tengah me-warning badan adhoc untuk jaga independensi,” tutupnya. (*)

Pewarta Deteksinfo.com : Chaerul Alifianto
Editor : Nurdiansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait lainnya