Deteksinfo, Mateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah membuka seleksi penerimaan calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu tahun 2024.
Hal itu berdasarkan Pengumuman nomor 369/PP.04.1-Pu/7606/4/2023 tentang seleksi calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara untuk Pemilihan umum tahun 2024.
Olehnya itu, KPU Mamuju Tengah mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS dengan ketentuan sebagai berikut.
Persyaratan Anggota KPPS:
a. Warga Negara lndonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik lndonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
g. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Adapun untuk kelengkapan dokumennya dengan melampirkan :
a). Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, yang formatnya menggunakan format yang telah ditentukan
b). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk persyaratan huruf a, huruf b dan huruf f;
c). Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat ;
d). Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, huruf e, huruf g dan huruf i yang merupakan satu dokumen Surat Pernyataan sebagaimana tercantum;
e). Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
f). Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran lll; dan
g). Pas Foto Berwarna 4×6.
Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS di desa calon anggota KPPS berdomisili, sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023.
Untuk informasi lebih lanjut tentang pendaftaran KPPS, pendaftar bisa datang langsung di PPS wilayah masing-masing, atau menghubungi Narahubung KPU Kabupaten Mamuju Tengah di bawah ini.
Narahubung :
– Muhammad Arsyad (085396900666)
– Fahrizal (082338336979)
– lswadi Litak Karaeng Abner (082271369002)
– A.Rizki Kencana (082188696290)
– Burdiono (085243654446).
Pewarta Deteksinfo.com : Tim Redaksi
Editor : Key