Deteksinfo, Pasbar – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meningkatkan kesejahteraan peserta bagi pegawai non PNS atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dengan menyediakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), melalui sosialisasi yang digelar di Auditorium Kantor Bupati Setempat, Selasa (24/5/2022).
Sosialisasi dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Pasaman Barat Hendra Putra, yang dihadiri oleh Kadis Ketenagakerjaan Pasbar Armen, Kepala DPKD Boni, dan stakeholder terkait lainnya.
Sekretaris Daerah Pasbar Hendra Putra mengatakan sangat mengapresiasi program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai non ASN di Lingkup Pemerintahan Pasbar, karena sangat membantu dalam meringankan beban keluarga. Ia juga mengharapkan program ini dapat terus berlanjut kedepannya.
“Kami sangat senang pegawai-pegawai kami yang non PNS dapat terakomodir melalui program BPJS Ketenagakerjaan, karena bisa membantu peserta saat mengalami kecelakaan kerja dalam bekerja,”ungkap Hendra Putra.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Edi Febri menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jaminan kepada pegawai non PNS atau honorer di lingkup Pemerintahan Kabupaten Pasaman Barat dengan dua jaminan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Kecelakaan kerja di sini adalah, kecelakaan yang terjadi dalam kondisi bekerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya. Perlindungan ini mengcover biaya transport, biaya gaji selama tidak bekerja dan biaya pengobatan sampai sembuh,” jelas Edi Febri.
Sedangkan JKM, lanjutnya merupakan jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
“Melalui BPJS Ketenagakerjaan ini para peserta akan mendapatkan jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia” tutur Edi Febri
Ia menambahkan bahwa kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah Pasbar merupakan bentuk kepedulian terhadap tenaga kerja di lingkup pemerintah daerah serta untuk membantu meringankan beban keluarga apabila peserta mengalami kecelakaan.
Manfaat yang diterima para peserta BPJS Ketenagakerjaan JKK diantaranya yaitu berupa uang tunai dan pelayanan pengobatan atau perawatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja. (Muji)