Deteksinfo, Pasbar – Diduga izin belum selesai, pabrik pemecah batu (Stone Crusher) PT. Peterangan Utama yang berkedudukan di Kejorongan Kartini, Nagari Muara Kiawai Hilir, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat masih beroperasi.
Walaupun diduga belum menyelesaikan izinnya, PT. Peterangan Utama tetap melakukan aktivitas pembangunan pabrik pemecah batu (stone crusher) berdasarkan hasil pantauan oleh wartawan media ini Pada Selasa, (23/5/2023).
Kadis Lingkungan Hidup Pasaman Barat, Edison Zelmi, saat dikonfirmasi media di ruangan kerjanya mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima bahan pengurusan perizinan pembangunan stone crusher tersebut.
Menurutnya, selama perusahaan belum mengantongi izin, maka PT. Peterangan Utama tidak bisa beroperasi.
“Hingga saat ini kita belum ada menerima bahan bahan pengurusan perizinan dari perusahaan itu” katanya.
Edison juga menjelaskan, dalam mendirikan perusahaan diwajibkan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan sebelum beroperasi memenuhi kebutuhan masyarakat selaku konsumen dan mendapat nilai tambah secara ekonomi.
Adapun Syarat yang dimaksud diantaranya, akte pendirian, Izin mendirikan bangunan dan izin gangguan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta dokument penting yang berkaitan dengan perusahaan jika dibutuhkan. Semua ini merupakan bagian dari tata kelola penyelenggaraan administrasi pemerintahan, terang Edison kepada media.
Untuk memastikan hal itu, Edison Zelmi juga sempat menelepon Kadis Perizinan dan Satu Pintu Pasaman Barat.
Dalam keterangannya kepada media, untuk saat ini Dinas Perizinan dan Satu Pintu Pasaman Barat juga belum menerima bahan pengurusan perusahaan itu.
“Kita juga belum menerima bahan pengurusan perizinan perusahaan pembangunan stone crusher itu, yang kita terima baru NIB nya” ujar Edison Zelmi menirukan ucapan Kadis perizinan dan Satu Pintu tersebut.
Hal senada juga diucapkan oleh Ketua LSM AMB Pasaman Barat, Devi Irawan, Ia sangat mendukung dengan adanya investasi di Pasaman Barat, Karena jelas akan memajukan perekonomian masyarakat.
“Kita sangat mendukung adanya investasi di daerah kita,” katanya
Ia menjelaskan investasi yang didukung itu adalah perusahaan yang memiliki kelengkapan izin sesuai Undang Undang yang berlaku, namun bila perusahaan itu tidak berizin, menurutnya tentu sangat merugikan.
“Kalau tidak berizin jelas sangat merugikan, terutama dari segi pajak” tegasnya.
Ia berharap kepada pihak terkait untuk menyelidiki izin tentang pembangunan Stone crusher itu, apabila tidak memiliki izin pihaknya meminta agar perusahaan itu untuk ditutup, karena jelas ilegal dan melanggar peraturan perundang undangan.
Pewarta Deteksinfo.com : Ahmad Tarmuji
Editor : Key