20220326_224829

Diduga Racuni Ternak Warga, Puluhan Peternak Minta Pertanggungjawaban PT PHP Unit 1

IMG_20230226_141431
120-500

Deteksinfo, Pasbar – Puluhan Masyarakat peternak sapi di Nagari Sasak Ranah Pesisie mendatangi Kantor perusahaan PT Permata Hijau Pasaman Unit 1 (PT PHP 1) untuk meminta pertanggungjawaban karena adanya lima ekor sapi warga yang diduga mati karena memakan racun yang di sebar oleh pihak perusahaan di areal perkebunan PT PHP unit 1 Sasak Ranah Pesisie, Sabtu (25/2/2023).

Kejadian berawal dari adanya lima ekor sapi warga yang hilang di dalam perkebunan kelapa sawit milik PT PHP unit 1 Sasak, setelah di cari oleh warga, kelima ekor sapi di temukan sudah mati di kawasan perkebunan PT PHP unit 1.

Kelima ekor sapi milik warga itu diduga mati karena memakan umbut sawit yang telah di beri racun oleh Perusahaan yang disebarkan di areal perkebunan kelapa sawit milik PT PHP unit 1 tersebut, karena masyarakat menemukan umbut sawit yang sudah dicampur dengan racun.

Disaat itu juga, pihak perusahaan langsung merespon dan mengadakan dialog dengan Masyarakat diruang meeting kantor PT PHP unit 1.

Dalam dialog tersebut terjadi kesepakatan yang di buat kedua belah pihak baik Masyarakat peternak sapi dan juga pihak PT Permata Hijau Pasaman Unit 1 (PT PHP1).

Adapun isi perjanjian tersebut,
1. PT PHP1 tidak akan melakukan peracunan sapi yang masuk pada areal PT PHP1 dan akan melakukan pengusiran dari areal PT PHP1.

2. Masyarakat peternak sapi tidak boleh melepaskan dengan sengaja, mengikat ternaknya ke areal PT PHP1. Apabila ada yang masuk pada areal PT PHP1 masyarakat wajib mengusir keluar dari areal PT PHP1.

3. Bagi yang melanggar ketentuan 1 dan 2 maka peternak sapi wajib bertanggung jawab dan akan di panggil oleh pihak PT PHP1. Begitu juga sebaliknya.

4. Apabila kami masyarakat peternak dan PT PHP1 melanggar kesepakatan yang dibuat, maka kami kedua belah pihak bersedia dituntut dengan hukum yang berlaku

Marihot Sitompul selaku Pimpinan PT PHP1 kepada media mengatakan, tidak ingin adanya ternak masyarakat masuk ke wilayah perkebunan PT PHP1 dikarenakan merusak lahan perkebunan PT PHP1.

Marihot juga mengatakan, agar kiranya peternak sapi tidak melepaskan sapi dengan sengaja ke areal perkebunan PT PHP1 dikarenakan dengan tanaman sawit yang masih muda yang dampaknya dapat merusak pertumbuhan sawit.

Sementara itu, Gusman Syahril S.H selaku Tokoh Masyarakat Nagari Sasak mengatakan, tidak ada sosialisasi terlebih dahulu yang dilakukan oleh pihak PT PHP1.

“Perusahaan tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat peternak sapi tentang adanya larangan tidak boleh memelihara sapi dikawasan perkebunan milik PT PHP, dan tidak ada juga himbauan kepada masyarakat peternak sapi bahwasanya akan adanya penyebaran racun di areal perkebunan kelapa sawit milik PT PHP” ungkapnya.

Gusman juga menyayangkan, bahwa apabila memang ada sapi yang masuk ke dalam areal perkebunan janganlah di bunuh, tapi hendaknya diusir keluar dari areal perkebunan PT PHP unit 1. Karena berdasarkan Undang-undang penganiayaan terhadap hewan dijelaskan dalam pasal 66 (2) c UU No. 18 Tahun 2000 Jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Lebih lanjut Gusman juga menegaskan ancaman pelaku penganiayaan hewan dan terbukti melakukan penganiayaan ringan pada hewan akan di ancam sangsi pidana tiga bulan penjara atau denda Rp. 4.500.000,00, sedangkan jika melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan sakit berat atau kematian, akan di penjara sembilan bulan dan denda Rp. 300.000,00, denda di sesuaikan dengan keadaan Indonesia saat ini karena denda tersebut masih menggunakan Kurz zaman Hindia Belanda.

Pewarta Deteksinfo.com : Ahmad Tarmuji
Editor : Key

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait lainnya