Deteksinfo, Madina – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution menggelar rapat darurat di Aula Kantor Bupati, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Minggu (24/4/2022) sore.
Rapat ini digelar hanya berselang beberapa jam pasca insiden semburan lumpur dan asap hitam terjadi di lokasi sumur bor PT Sorik Marapai Geothermal Power (SMGP), Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Madina, Minggu (24/4/2022) pagi.
Rapat yang dipimpin Bupati Sukhairi itu juga dihadiri Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS, Asisten I Setdakab Madina Alamulhaq Daulay, Kasatpol PP Madina Lismulyadi, Kadis Kominfo Madina Sahnan Pasaribu, Camat Lembah Sorik Marapi Parlagutan, Camat Puncak Sorik Marapi Ridwan, dan LSM.
“Rapat ini terkait perkembangan terkini mengenai kondisi warga kita yang menjadi korban. Kemudian bagaimana semburan lumpur (PT SMGP) bisa tertangani dengan baik dan suasana kamtibmas juga diperhatikan,” kata Sukhairi.
Sukhairi juga mewanti-wanti agar insiden semburan lumpur disertai asap hitam di lokasi pengeboran sumur milik PT SMGP tersebut tidak dimanfaatkan oleh orang lain untuk memperkeruh suasana.
“Jangan karena begini, ada provokasi. Jangan ada provokator yang memperkeruh suasana. Jadi, kita deteksi dini dalam hal penanganan paska kejadian. Kondisi warga kita, kesehatannya, trauma yang ditimpulkan pasca kejadian ini,” tegas Sukhairi.
Sebelum rapat, Sukhairi juga meminta pemerintah pusat mengkaji ulang keberadaan PT SMGP di Kecamatan Pucak Sorik Marapi (PSM), Kabupaten Madina. Pasalnya, pengeboran sumur milik perusahaan panas bumi ini telah sering menyebabkan warga Desa Sibanggor Julu jadi korban.
Sukhairi menyampaikan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina itu saat menjenguk 21 warga yang jadi korban di RSUD Panyabungan, Minggu (24/4/2022) siang. Puluhan warga Desa Siabnggor Julu itu diduga jadi korban karena menghirup gas beracun yang bersumber dari sumur bor milik PT SMGP di Wellpad T.
Sukhairi menyayangkan peristiwa kebocoran gas milik PT SMGP kembali terulang untuk kesekian kalinya. Namun, kata Sukhairi, Pemkab Madina tidak berdaya untuk menjatuhkan sanksi kepada PT SMGP.
“Bola ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak punya kewenangan dalam hal mencabut (ijin) atau menghentikan kegiatan (PT SMGP),” kata Sukhairi.
Menurut Sukhairi, Pemkab Madina meminta pemerintah pusat melakukan kajian ulang untuk memutuskan apakah aktivitas PT SMGP perlu dihentikan atau tidak. “Pemerintah daerah hanya bisa berharap kepada pemerintah pusat dan pihak perusahaan agar kegiatan pegeboran sumur ini segera dihentikan,” tegasnya. (MN85)