20220326_224829

Polres Pasbar Berhasil Ungkap Pelaku Curat di SDN 19 Lembah Melintang Pasaman Barat

IMG_20230724_210339
120-500

Deteksinfo, Pasbar – Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki S.I.K. mengadakan Press Release terkait ungkap kasus Pencurian Berat (Curat) TKP SDN 19 lembah melintang sabtu, (22/7/2023).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki S.I.K kepada media menyampaikan, pihak polres Pasaman Barat melalui polsek lembah melintang telah mengungkap kasus curat yang terjadi di SD negeri 19 Lembah melintang jorong batang gunung, nagari ujung gading pada rabu, 6/6/2023 lalu.

Adapun barang bukti berupa satu unit Laptop merk Acer, Tiga belas unit Choremebook dan Tiga unit Proyektor Infokus.

Kapolres mengatakan berawal dari adanya laporan dari kepala sekolah SDN 19 Lembah melintang atas nama Mesra Wati, melaporkan kehilangan Alat elektronik sekolah SDN 19 Lembah Melintang.

“Pada tanggal 7 Juni 2023 kepala sekolah SDN 19 Lembah Melintang Mesra Wati mendatangi Polsek Lembah Melintang dan membuat laporan kehilangan aset sekolah berupa alat elektronik berupa Laptop Merk Acer satu unit, Choremebook merk Axioo tiga belas unit dan Proyektor Infokus tiga unit”, ucap Kapolres

Kapolres menyampaikan, Setelah mendapat laporan dan membuat LP, jajaran Polsek Lembah melintang yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Junaidi SH, langsung menuju ke TKP, dan memeriksa tempat kejadian perkara.

“Kapolsek Lembah Melintang dan jajaran langsung ke TKP dan mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan dari masyarakat setempat, dari hasil investigasi jajaran polsek lembah melintang akhirnya menemukan beberapa petunjuk”, terang Kapolres.

Akhirnya pada selasa, (4/7/2023), Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi SH, melakukan penyelidikan di wilayah Ujung Gading karena mendapatkan informasi tentang adanya yang ingin menggadaikan Laptop seharga Rp. 450.000,00, atas nama Dudet, dari itu Kapolsek Lembah melintang langsung menyebarkan informasi kepada informan-informan yang dapat di percaya.

Kapolres juga menjelaskan Dari penyelidikan tersebut akhirnya membuahkan hasil, pada tanggal (10/7/2023) akhirnya Polsek lembah melintang mendapatkan informasi tentang keberadaan alat elektronik yang hilang tersebut.

“Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan di beberapa tempat akhirnya tim mendapatkan informasi, alat elektronik yang di curi sekarang keberadaan di tangan dua orang yang berinisial RH (35) dan SH (26)” terangnya.

Akhirnya pada tanggal 15/7/2023 tersangka RH berhasil di bekuk oleh unit Reskrim Polsek Lembah Melintang.

Dari hasil pengembangan dari RH akhirnya bertambah lagi tersangka tiga orang berinisial AS (26), D (30) dan A (35).

Kapolres juga menjelaskan yang mencuri pertama ada tersangka D dan A, Namun di curi lagi oleh tersangka RH dan SH.

“Sebenarnya pelaku yang mencuri alat elektronik di sekolah adalah tersangka D dan A, setelah D dan A membawa barang curiannya, mereka di tangkap tersangka RH dan SH, mereka juga sempat di aniaya oleh tersangka RH dan SH, setelah menganiaya D dan A, tersangka RH dan SH membawa barang curian tersebut”, jelas Kapolres.

D dan A juga menyuruh tersangka AS untuk menjual laptop dan choremebook tersebut, sebelum dijual, mereka juga semapat menginstal ulang laptop tersebut karena laptop tersebut sudah di setting hanya untuk pelajaran anak SD.

“Tersangka D dan A menyuruh AS untuk memasarkan barang curian tersebut, namun sebelum barang curian tersebut di edarkan, mereka sempat membawa Laptop tersebut ke bengkel elektronik untuk menginstal ulang program yang ada di laptop, karena laptop hanya di program untuk anak SD saja”, Ungkap Kapolres

Kapolres juga menambahkan lagi pencurian ini apakah terstruktur atau hanya pencurian biasa, karena tersangka utamanya D dan A masih buron atau DPO,

“Kami masih mendalami kasus ini, apakah ini pencurian bisa atau residivis, kami belum bisa memastikan dikarenakan pelaku utama D dan A masih buron atau DPO”, ucap Kapolres.

Atas kejadian tersebut pihak sekolah SDN 19 mengalami kerugian lebih kurang Rp. 100.000.000,00,

Kapolres juga menegaskan, atas perbuat para tersangka bisa di kenakan pasal 363 dan 480 ayat 1 KUHP.

“Atas perbuatannya RH dan SH dijerat dua pasal yaitu, pasal 363 dan 480 ayat 1 KUHP, ancaman maksimal 7 tahun penjara, sementara AR dikenakan satu pasal yaitu, pasal 363, ancaman maksimal 4 tahun penjara”, ungkap Kapolres mengakhiri.

Pewarta Deteksinfo.com : Ahmad Tarmuji
Editor : Novi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait lainnya