Deteksinfo, Mateng – Personel Polres Mamuju Tengah bersama jajaran Polsek Pangale membubarkan aksi balapan liar yang meresahkan masyarakat Desa Kombiling. Kamis (5/5/2022).
Pembubaran ini dilakukan berawal dari kegiatan Patroli pengamanan tempat wisata pasca lebaran idul fitri 1443 H yang ada di wilayah hukum Polres Mamuju Tengah.
“Berdasarkan laporan dari warga, bahwa terjadi aksi balapan liar yang meresahkan warga di Pantai Kombiling. Sehingga kita langsung menuju ke lokasi balapan liar tersebut dan membubarkan aksi itu,” kata Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Amri Yudhy S, S.I.K, MH.
Kapolres yang terjun langsung ke lapangan mengatakan, pembubaran dilakukan mengingat lokasi tersebut digunakan masyarakat sekitar untuk berwisata bersama keluarga namun malah dijadikan tempat untuk balapan, sehingga kami bubarkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Ditempat tersebut kapolres memberikan himbauan kepada para pengendara agar tidak melakukan aksi balapan liar.
“Aksi balapan liar ini sangat membahayakan diri sendiri. Saya minta agar aksi balap liar tersebut tidak terulang lagi. Jika ke depannya masih ada kegiatan pembalapan liar tersebut maka kita akan lakukan tindakan tegas,” tegasnya.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan aktifitas ini dapat memanfaatkan sarana prasarana yang disediakan yakni arena balapan resmi sehingga hobi dari setiap anak muda ini betul- betul tersalurkan dengan baik. Bukan menjadikan pantai sebagai tempat ajang balapan liar,” ungkapnya. (*HMP)