DETEKSINFO.COM, MAMUJU TENGAH – Pemerintah Desa Palongaan, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) meminta warga manfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal itu dikarenakan, program PTSL dari pemerintah tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Ditemui awak media di Kantornya, Kamis (20/2/2025), Semuel Pampang Langi, Kepala Desa Palongaan mengatakan, lokasi Desa Palongaan sudah dilakukan pengukuran keseluruhan pada tahun 2024.
Sehingga, di tahun 2025 ini sudah ada 46 warganya menerima sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mamuju Tengah.
“Program ini betul-betul gratis tidak ada pungutan sepeserpun dari pemerintah, olehnya itu sangat disayangkan ketika tidak dimanfaatkan,” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan, lahan warga tidak bersengketa akan kembali diusulkan dari hasil pengukuran tahun kemarin ke BPN.
Semuel menambahkan, pihaknya siap memfasilitasi masyarakat dalam hal administrasi untuk program PTSL.
Ia berharap masyarakat antusias memanfaatkan program PTSL, hal itu dikarenakan program tersebut belum tentu ada di tahun-tahun berikutnya.
“Program ini langka, olehnya itu kami berharap masyarakat yang namanya tercatat berpotensi untuk diterbitkan (tanahnya tidak bersengketa) segera diusulkan,” harapnya.
“Karena jatah PTSL di Mamuju Tengah itu terbatas,” tambahnya.
Sementara itu, Madya, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Mamuju Tengah mengatakan, karena kondisi Desa Palongaan merupakan wilayah transmigrasi jadi perlu pemetaan.
Namun, menurutnya pihaknya sudah melakukan pemetaan dengan lengkap.
Sehingga di tahun ini, BPN akan mengeluarkan kembali sekitar 50 sertifikat.
“Penyerahan sertifikat diberikan langsung kepada pemilik tanpa perantara, kecuali ada surat kuasa ditandatangani di atas materai,” jelasnya.
Ia berharap, masyarakat memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah. (*)
Pewarta Deteksinfo.com : Chaerul
Editor : Nurdiansyah