DETEKSINFO.COM, MAMUJU TENGAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mencanangkan program anti korupsi kepada tiga Desa di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar).
Adapun ketiga desa yakni, Desa Tobadak di Kecamatan Tobadak, Desa Kuo di Kecamatan Pangale dan Desa Salupangkang di Kecamatan Topoyo.
Pencanangan desa anti korupsi tersebut bertujuan membina desa untuk menolak tegas pemberian gratifikasi ataupun suap.
Kepala Desa Tobadak, Kornelius kepada awak media mengatakan, pencanangan Desa Tobadak sebagai Desa binaan antikorupsi berdasarkan penunjukan Pemkab Mateng.
“Kami dianggap mampu memikul tanggung jawab ini sehingga bisa menjadi motivasi kami dalam menyukseskannya,” ucap Kornelius saat ditemui di Kantornya, Rabu (22/1/2025).
Ia menjelaskan, Deklarasi Desa Anti Korupsi di Tobadak sudah dilakukan pada Jumat 17 Januari 2025 di aula Kantor Desa Tobadak.
Dimana sejumlah tamu undangan seperti Camat Tobadak, Kapolsek Tobadak serta Tokoh – Tokoh Desa menyaksikan deklarasi tersebut.
Usai di canangkan sebagai desa antikorupsi, Pemerintah Desa Tobadak membuat Peraturan Desa (Perdes) terkait penolakan terhadap pemberian gratifikasi, suap dan kepentingan pribadi.
Dalam bentuk apapun, baik itu dalam bentuk uang ataupun barang.
Selain itu, segala macam bentuk pelayanan di Kantor Desa Tobadak tidak dipungut biaya apapun.
“Apabila ada aparat desa, baik itu Kasi, Kaur maupun staf yang melanggar apalagi sampai korupsi maka akan diberhentikan dan diproses,” tegas Kornelius. (*)
Pewarta Deteksinfo.com : Chaerul
Editor : Nurdiansyah